Beberapa hari sebelumnya, pada Sabtu 9 April 2022, Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota menangkap seorang remaja yang kedapatan memiliki busur dan anak panah. Remaja yang diamankan inisial AF (18) warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Kapolsek Rasanae Barat AKP Suhatta menjelaskan, penangkapan remaja tersebut berawal dari informasi yang disampaikan anggota Kompi 1 Pelopor Batalyon C Sat Brimobda Polda NTB.
Bahwa ada seseorang di sekitar jalan dua arah Kelurahan Tanjung Kota Bima, tengah menikmati minuman keras sambil memegang busur dan panah.
Mendapat informasi itu, tim langsung turun ke lokasi. Benar adanya seorang remaja tersebut persis sebagaimana diinformasikan. Pemilik busur dan tiga panah kemudian diamankan di Mako Polsek Rasanae Barat, untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.