Kupang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengeksekusi uang rampasan negara senilai Rp1.105.003.776 atau Rp 1,1 miliar dari kasus korupsi pembangunan lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022. Uang ini disetor sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
Kepala Kejari Alor Subhan Gunawan mengatakan eksekusi berlangsung Rabu (22/7/2026) dengan kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang.
"Jadi wujud komitmen Kejaksaan Negeri Alor dalam menegakkan hukum dan mengoptimalkan pengembalian kerugian negara," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/7/2026).
