Lombok Utara, IDN Times - Seorang guru inisial AM (34) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kelas 6 sekolah dasar (SD) di wilayah Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pelecehan terhadap anak SD tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana, Kamis (25/5/2023) menjelaskan pelecehan seksual tersebut diduga dilakukan AM (34) yang merupakan warga Ampenan Kota Mataram. Dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada 2021, saat korban berusia 12 tahun atau kelas 6 SD.