Sebarkan Video Pribadi Pacarnya, Pria ini Ditangkap Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sumbawa Barat, IDN Times - Seorang pria inisial MFP (26) asal Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dibekuk Satreskrim Polres Sumbawa Barat, di Kelurahan Prapen Kecamatan Praya Loteng, Minggu (12/6) lalu.
MFP ditangkap lantaran diduga telah menyebar video pribadi seorang perempuan berinisial SWA (28) yang merupakan pacar pelaku berdomisili di Sumbawa Barat.
1. Pelaku merekam korban saat bermesraan via video call
Kaplores Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono, mengatakan terduga pelaku telah ditangkap karena menyebar video hasil rekam layar (screenshot) antara pelaku bersama korban yang disebar kepada rekannya melalui media sosial.
Terduga pelaku sengaja menyebarkan video hasil rekaman layar video call pelaku dengan korban tersebut menggunakan akun Instagram milik korban.
"Video itu disebar pelaku tanpa sepengetahuan korban," kata Herman, Selasa (15/6/2021) di Sumbawa.
2. Pelaku mengaku sengaja sebar video karena korban tidak mau ke Lombok
Dari hasil penyelidikan percakapan antara keduanya, korban tidak mau balik ke Lombok sesuai dengan permintaan MFP. Hal itu pun membuat pelaku kesal dan marah. Sehingga, kata Herman, pelaku lalu menyebarkan video yang semestinya berada di ranah privat tersebut.
Kanit Tipidter Polres Sumbawa Barat, Ipda Rahmadun Siswadi mengatakan, MFP dilaporkan korban pada tanggal 7 Juni 2021 lalu. Hal tersebut sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B/123/VI/2021/SPKT/Res Sumbawa Barat.
Dari hasil penyelidikan dan mengumpulkan bukti screenshot percakapan di WhatsApp dan Facebook, MFP akhirnya memanggil terduga pelaku.
"Setelah cukup bukti, kita memanggil terduga pelaku, namun panggilan tersebut tidak direspons baik," katanya.
Pelaku pun dibekuk di Lombok Tengah dengan bantuan Polres setempat.
3. Pelaku dijerat UU ITE
"Bukti-bukti telah diselidiki dan dikumpulkan. Ini cukup untuk dasar dari penangkapan dan ini masuk dalam kasus tindak pidana ITE," katanya.
Sejumlah barang bukti video berdurasi 14 detik diamankan polisi. Barang bukti lainnya berupa satu baju warna hitam corak bunga, satu bendel screenshot melalui percakapan di Instagram, dan Facebook, serta satu unit ponsel beserta SIM card-nya turut diamankan.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk disidik lebih lanjut.
Baca Juga: Ancam Sebar Video Porno Bosnya, Pria Asal Dompu Dibekuk