Praktik Bom Ikan di Sumbawa, Nelayan Lombok Ditangkap Polisi

Dua rekan nelayan asal Lombok Timur buron

Mataram, IDN Times - Seorang nelayan berinisial SAD asal Lombok Timur diamankan Kapal Polisi MURAI-4018 Korpolairud Baharkam Polri bersama Kapal Polisi 1002-XXI Direktorat Polairud Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). 

SAD diamankan polisi saat akan melakukan pengeboman ikan di perairan Selat Sumbawa.

"Pelaku diduga melakukan pengeboman ikan di perairan selat Sumbawa," kata Kabid Humas Polda NTB Komisaris Besar Pol Artanto, Jumat (14/1/2022).

1. Diamankan ke Polda NTB

Praktik Bom Ikan di Sumbawa, Nelayan Lombok Ditangkap PolisiPelaku pengeboman ikan diamankan Polda NTB/dok. Humas Polda NTB

Artanto mengatakan, terduga pelaku inisial SAD asal Lombok Timur dikabarkan hendak melakukan pengeboman ikan di perairan Sumbawa. 

Beruntungnya kata Artanto, aksi SAD berhasil digagalkan Dit Polairud Polda NTB, sekitar awal bulan Januari 2022 lalu.

Artanto mengatakan, terduga pelaku SAD ditangkap saat Personel Kapal Polisi MURAI-4018 Korpolairud Baharkam Polri bersama-sama Personel Kapal Polisi 1002-XXI Dit Polairud Polda NTB melakukan patroli di sekitar Perairan Gili Lawang Pulau Sulat Kabupaten Lombok Timur.

Baca Juga: Terbesar di NTB, Jokowi Resmikan Bendungan Bintang Bano

2. Dua orang masih buron

Praktik Bom Ikan di Sumbawa, Nelayan Lombok Ditangkap PolisiBom ikan diamankan polisi/dok

Menurut keterangan pelaku, bahwa ia melakukan aksi pengeboman ikan bersama kedua rekannya.

"Satu orang nelayan berhasil diamankan, masih ada dua rekannya belum ditangkap," jelasnya.

Dia juga menjelaskan, satu unit bom ikan yang dipakai, mempunyai kekuatan hingga 15 meter ke setiap sudutnya.

"Dikatakan-tindakan tersebut tidak dibenarkan, karena bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku," tegas Artanto.

Menurutnya, penangkapan ikan menggunakan bom dapat merusak kelestarian alam bawah laut seperti terumbu karang.

"Kami harap hal seperti ini tidak terjadi lagi di NTB, karena hukumannya berat, yakni penjara dan denda," tandasnya.

3. Diancam 20 tahun penjara

Praktik Bom Ikan di Sumbawa, Nelayan Lombok Ditangkap PolisiIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, Direktur Polairud Polda NTB Komisaris Besar Pol Kobul mengaku, jajarannya terus melakukan sosialisasi serta melakukan patroli untuk mencegah hal serupa.

Untuk barang barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 buah bom ikan rakitan.

Masing-masing rakitan terdiri dari satu botol kecap dan satu botol air mineral 1,5 liter.

"Kemudian ada satu unit perahu motor tanpa nama, dan dua mesin ketinting C ukuran 6 PK," kata Kobul.

Atas tindakannya, terduga pelaku inisial SAD terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 tahun 1951 dan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Pelaku bisa saja dapat hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," pungkas Kobul.

Baca Juga: Jokowi Tiba di NTB untuk Cek Kesiapan Jelang Balapan MotoGP

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya