Penjambret Turis Asing di Mandalika Dibekuk Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Tengah, IDN Times - Dua orang pelaku jambret inisial S (19) asal Dusun Gunung Tinggang dan R (26) asal Dusun Mertak Are, Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah berhasil diamankan polisi.
Dua pelaku jambret ini berhasil membawa kabur tas selempang milik turis asing di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Lombok Tengah di Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (18/1/2022) pukul 13.00 Wita.
"Korban ini tinggal di Dusun Are Guling Desa Tumpak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Inspektur Satu Redho Rizki Pratama, Kamis (21/1/2022).
1. Korban melapor ke Polsek Kawasan Kuta Mandalika
Pratama mengungkapkan, Polres Lombok Tengah menindaklanjuti laporan warga Perancis Oliver Montacer (49) dengan nomor Paspor 14DF25340.
Korban mengaku mengalami peristiwa penjambretan di kawasan Mandalika. Laporan korban tercatat dalam LP/B/05/I/2022/ NTB/RES LOTENG/ SEK KAWASAN KUTA tanggal 16 Januari 2022.
Korban dijambret di Jalan Raya Pariwisata Prabu menuju Tumpak Desa Prabu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
Baca Juga: KPK Kawal Dua Kasus Korupsi Terjadi di NTB
2. Barang bukti diamankan
Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka terduga pelaku penjambretan. Sekaligus pula mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone iPhone 12 warna putih, tas selempang yang berisikan kunci kamar hotel, jepit rambut warna hijau, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kedua pelaku awalnya menjual handphone iPhone 12 ke salah seorang penadah inisial MJT (20) Alamat Dusun Bangkang, Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
"Penadah juga kita amankan," kata Pratama.
3. Kronologis peristiwa penjambretan
Dalam keterangan korban, Oliver mengaku dijambret bersama anaknya Melissa saat mengendarai sepeda motor dari Kuta Mandalika menuju Are Guling.
"Nah tiba-tiba datang dua orang pakai sepeda motor menghampiri dan langsung menjambret tas anak dan kabur ke arah Pantai Mawun," ungkap Pratama
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp11 juta.
Dari hasil interogasi penadah barang curian diamankan terlebih dahulu, tim berhasil mengetahui identitas kedua pelaku.
"Sekitar pukul 03.00 Wita malam pada hari Rabu (19/1/2022), kedua pelaku diamankan di rumahnya," kata Pratama.
Untuk kedua pelaku jambret diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
"Sedangkan untuk penadah diancam Pasal 480 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara," pungkas Pratama.
Baca Juga: NTB Targetkan 50.000 Warga Divaksinasi Booster Setiap Hari