Kepolisian Mataram Tangkap Penjual Kosmetik Tanpa Izin Edar

Kosmetik bodong milik pelaku dipasarkan lewat media sosial

Mataram, IDN Times - Tim Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang perempuan yang diduga menjual produk kosmetik tanpa izin edar dari Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Mataram.

Diketahui, terduga pelaku berinisial RD diamankan usai kedapatan memasarkan kosmetik tanpa izin edar melalui media sosial Facebook dan Instagram.

1. Pelaku diamankan di kontrakannya di Kecamatan Bertais Kota Mataram

Kepolisian Mataram Tangkap Penjual Kosmetik Tanpa Izin EdarSejumlah kosmetik bodong milik pelaku diamankan polisi IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan pelaku ditangkap aparat Kepolisian di kontrakannya di wilayah Bertais, Kota Mataram.

Pihaknya, kata Heri, melakukan penangkapan berdasarkan laporan pada 20 Maret 2021 lalu.

"Kosmetik milik pelaku ini tidak memiliki izin usaha terkait penjualan kosmetik yang dipasarkan melalui media sosial facebook dan instagram miliknya," pungkas Heri, Rabu (16/6/2021).

2. Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan pelaku

Kepolisian Mataram Tangkap Penjual Kosmetik Tanpa Izin EdarSejumlah kosmetik bodong diamankan IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Sejumlah barang bukti seperti botol berisi produk kosmetik milik RD diamankan. Produk kosmetik yang dijualnya sejak Januari 2021 lalu dengan merek Fikadewy Skincare Lombok itu berupa sabun badan, lotion perawatan kulit, dan toner diamankan.

"Ada juga diamankan bundelan stiker untuk produk kosmetiknya dengan merek Fikadewy Skincare Lombok," ucapnya.

Selain itu, buku rekening milik RD, telepon genggam, beserta akun media sosial facebook dan instagram miliknya turut diamankan sebagai barang bukti.

3. Pelaku mengaku sebagai reseller produk asal Kudus Jawa Tengah

Kepolisian Mataram Tangkap Penjual Kosmetik Tanpa Izin EdarPelaku penjual kosmetik bodong diamankan bersama barang bukti IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Dari pengakuan RD, ia merupakan reseller (penjual) produk kosmetik asal Kudus, Jawa Tengah. RD mendapatkan produk tersebut dari pemesanan daring.

"Produk ini dipesannya melalui aplikasi WhatsApp. Produk dikirim dari Kudus lewat jasa kiriman," ujarnya.

Setelah produk tersebut diterimanya, RD mengemas ulang dengan merek pribadinya, Fikadewy Skincare Lombok.

"Jadi dia kemas ulang lagi sendiri dengan merek miliknya," kata Heri.

4. Polisi selidiki asal produk kosmetik bodong

Kepolisian Mataram Tangkap Penjual Kosmetik Tanpa Izin EdarPolisi akan selidiki asal muasal kosmetik bodong milik pelaku IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya penyelidikan lanjutan asal-muasal produk kosmetik bodong tersebut.

"Kita sudah dapat nomor kontak yang di sana (Kudus), tetapi tidak dapat detail alamatnya di mana. Putusnya di sana. Jadi begitu kita tangkap RD, yang di sana (Kudus) sudah hilang jejak, tidak bisa di kontak," ujar Kadek Adi.

5. Pelaku merasa lebih cantik dan putih usai pakai kosmetik bodong yang dijualnya

Kepolisian Mataram Tangkap Penjual Kosmetik Tanpa Izin EdarPelaku penjual kosmetik bodong asal Mataram inisial RD diamankan IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Sebelum memilih sebagai reseller, RD mengaku telah mencoba menggunakan produk kosmetik bodong asal Kudus tersebut.

"Karena cocok sama badan saya, makanya saya minat jadi reseller-nya. Saya juga merasa lebih putih dan lebih cantik. Itu alasan saya menjual kembali," kata RD kepada Polisi.

Ia pun mengaku telah mengetahui barang yang dia pesan dari Kudus tersebut tidak mengantongi izin edar. Namun menurut pemahamannya, reaksi pemakaian produk kosmetik tanpa izin edar itu bisa terlihat lebih cepat. 

"Biasanya yang tidak ada izin itu, dia cepat kelihatan hasilnya. Tapi ini tidak, saya merasa lebih cantik. Jadi banyak gitu yang naksir saya," kata RD sambil tersenyum kepada Polisi.

Kini RD ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga disangkakan Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda Rp 2 miliar.

Baca Juga: Niat Berobat, Pendaki Asal Lombok Utara Meninggal Dunia di Rinjani

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya