Amak Santi Jadi Tersangka Usai Bunuh Dua Begal yang Hendak Merampoknya

Begal sebanyak empat orang, dua lainnya kabur saat duel

Lombok Tengah, IDN Times - Murtede atau Amak Santi (34) asal Dusun Matek Maling Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Dia diketahui membunuh dua dari empat begal yang hendak merampokn dirinya.

Amak Santi ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi karena telah membunuh dua pelaku begal inisial OWP dan P.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Desa Ganti menuju Kecamatan Keruak tepatnya di Dusun Bebile Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022) kemarin sekitar pukul 01:30 WITA.

1. Dua begal tewas usai duel dengan Amak Santi

Amak Santi Jadi Tersangka Usai Bunuh Dua Begal yang Hendak MerampoknyaPelaku begal meninggal dunia di tangan korban (dok. Humas Polres Loteng)

Menurut Wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana menjelaskan korban begal bernama Amak Santi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan nomor : LP/B/137/IV/2022/SPKT/POLRES LOTENG/POLDA NTB, tanggal 10 April 2022.

Korban pembunuhan yang tidak lain adalah pelaku pembegalan ini berinisial OWP (23 tahun) dan P (30 tahun) asal Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

2. Amak Santi dipepet empat begal pakai dua motor

Amak Santi Jadi Tersangka Usai Bunuh Dua Begal yang Hendak MerampoknyaKronologi kejadian pembegalan di Desa Ganti Lombok Tengah/dok..Humas Polres Lombok Tengah

Menurut Ketut, pada Minggu dini hari tepat pukul 01:30 WITA, Amak Santi menganiaya dua korban insial OWP dan P di Jalan Raya Dusun Bebile, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur.

Korban begal yang ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan ini awalnya melintas dari rumahnya menuju ke Lombok Timur. 

Kemudian dari arah belakang pelaku melihat dua sepeda motor mengikuti dirinya. Selanjutnya pelaku dipepet sehingga berhenti.

"Kemudian satu korban turun dari sepeda motornya kemudian bertanya “mau ke mana?”," kata Ketut menirukan suara korban.

Setelah itu satu korban yang tidak lain adalah pelaku begal inisial OWP mengeluarkan senjata tajam. Kemudian AS langsung mengeluarkan senjata tajam yang diselipkan dipinggangnya.

"Setelah itu AS langsung menusuk bagian punggung dari korban P," kata Ketut. 

Usai mengetahui temannya jatuh tersungkur kemudian korban OWP maju berniat untuk membantu.

Nahasnya, AS yang tidak kenapa-kenapa usai ditebas P malah membalik badan selanjutnya langsung menusuk bagian dada kanan dari korban OWP.

"Akibatnya korban OWP langsung tersungkur," kata Ketut.

3. Amak Santi terancam 15 tahun penjara

Amak Santi Jadi Tersangka Usai Bunuh Dua Begal yang Hendak MerampoknyaIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut keterangan Ketut, rekan OWP dan P yang kini menjadi saksi atas nama Wahid dan Holidai sempat dikejar oleh AS ketika hendak membantu OWP.

"Wahid dan Holidai langsung kabur dengan sepeda motornya meninggalkan kedua korban di TKP," katanya. 

Amak Santi, korban yang menjadi tersangka ditangkap pada saat bersembunyi di rumah kakaknya yang bernama di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur.

Polisi juga berhasil mengamankan satu buah pisau, satu buah celurit dan satu buah parang bersama dua sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah hitam. 

"Tersangka (AS) langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Ketut. 

Korban pembegalan sekaligus pelaku pembunuhan begal insial AS kini diancam pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun dan atau hukuman penjara minimal tujuh tahun. 

Baca Juga: Apes! Pelaku Pembegalan di Lombok Malah Dibunuh Korbannya saat Duel

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya