Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
81.118 Wajib Pajak di NTB Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax
Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan di Kantor Pajak. (dok. Kanwil DJP Nusa Tenggara)

Mataram, IDN Times - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara mencatat sebanyak 81.118 wajib pajak di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melaporkan SPT Tahunan lewat Coretax hingga 28 Februari 2026. Terdiri dari 79.552 SPT Orang Pribadi dan 1.636 SPT Badan.

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Judiana Manihuruk mengatakan angka ini menunjukkan respons pelaporan yang cukup baik menjelang batas waktu 31 Maret 2026 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 untuk Wajib Pajak Badan.

"Pelaporan SPT Tahunan kini sepenuhnya menggunakan sistem Coretax DJP. Wajib Pajak dihimbau memastikan akun aktif serta mengklik tombol “Posting SPT” sebelum pengiriman agar data terkirim dengan benar," kata Manihuruk di Mataram, Kamis (26/3/2026).

1. Buka layanan pada akhir pekan

Coretax (Dok DJP)

Dia menjelaskan Kanwil DJP Nusa Tenggara membuka layanan pada akhir pekan untuk mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan lewat coretax. Seluruh layanan DJP, kata dia, tidak dipungut biaya dan masyarakat diimbau waspada terhadap penipuan.

Manihuruk mengatakan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak pribadi pada 31 Maret 2026. Sedangkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan pada 30 April 2026.

2. Pajak penghasilan dan konsumsi domestik mendominasi penerimaan negara pada awal tahun di NTB

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia menyebutkan realisasi penerimaan pajak di NTB hingga 28 Februari 2026 mencapai 8,69% dari target APBN Tahun 2026. Kinerja ini menunjukkan tren yang positif pada mayoritas jenis pajak utama, dengan struktur penerimaan yang masih didominasi pajak berbasis penghasilan dan konsumsi domestik.

Manihuruk merincikan, Pajak Penghasilan (PPh) terealisasi sebesar Rp232,73 miliar, sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp300,79 miliar.

Sementara itu, penurunan pada pos Pajak Lainnya sebesar Rp194,38 miliar terutama disebabkan pemindahbukuan (PBk) atas deposit pajak ke jenis PPh dan PPnBM. Sehingga bersifat administratif dan tidak mencerminkan perlambatan aktivitas ekonomi.

PPN Dalam Negeri menjadi penopang utama dengan realisasi Rp296,44 miliar dan tumbuh 273,1%. PPh Pasal 21 dan PPh Final masing-masing tumbuh 121,6% dan 29,4%, yang mencerminkan stabilitas pembayaran penghasilan tenaga kerja serta kepatuhan pada skema pajak final.

Untuk PPh Pasal 25 Badan dan Orang Pribadi juga menunjukkan perbaikan dengan pertumbuhan 11,6% dan 12,3%. Selain itu, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 masing-masing tumbuh 326,1% dan 47,4%, yang menandakan meningkatnya aktivitas perdagangan dan jasa. Sedangkan penjualan Benda Meterai tercatat Rp4,2 miliar (1,25%).

Dari sisi sektoral, kata dia, Sektor Administrasi Pemerintah menjadi kontributor terbesar dengan realisasi Rp57,3 miliar (39,5%) dan tumbuh 40,7%. Sektor Perdagangan tumbuh 64,5% dengan realisasi Rp75,1 miliar (22,28%).

Sektor Pegawai, Akomodasi dan Makan Minum, serta Industri juga tumbuh masing-masing 61,2%, 63,3%, dan 46,1%. Sementara itu, Sektor Jasa Keuangan mengalami kontraksi -20,7% akibat dinamika pembayaran dan pergeseran basis penerimaan.

3. PPN tiket pesawat ditanggung pemerintah

Tiket Pesawat Terbang

Selain itu, kata Manihuruk, melalui PMK Nomor 4 Tahun 2026, Pemerintah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas tiket pesawat untuk periode pembelian 10 Februari–29 Maret 2026 dan periode penerbangan 14–29 Maret 2026.

"Insentif ini diberikan sebelum Ramadan guna mendukung mobilitas dan pertumbuhan ekonomi," kata dia.

Secara keseluruhan, dia mengatakan kinerja penerimaan pajak di NTB hingga Februari 2026 menunjukkan tren positif. Manihuruk menegaskan Kanwil DJP Nusa Tenggara akan terus memperkuat pelayanan dan pengawasan guna menjaga momentum penerimaan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Editorial Team