ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
Dia menyebutkan realisasi penerimaan pajak di NTB hingga 28 Februari 2026 mencapai 8,69% dari target APBN Tahun 2026. Kinerja ini menunjukkan tren yang positif pada mayoritas jenis pajak utama, dengan struktur penerimaan yang masih didominasi pajak berbasis penghasilan dan konsumsi domestik.
Manihuruk merincikan, Pajak Penghasilan (PPh) terealisasi sebesar Rp232,73 miliar, sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp300,79 miliar.
Sementara itu, penurunan pada pos Pajak Lainnya sebesar Rp194,38 miliar terutama disebabkan pemindahbukuan (PBk) atas deposit pajak ke jenis PPh dan PPnBM. Sehingga bersifat administratif dan tidak mencerminkan perlambatan aktivitas ekonomi.
PPN Dalam Negeri menjadi penopang utama dengan realisasi Rp296,44 miliar dan tumbuh 273,1%. PPh Pasal 21 dan PPh Final masing-masing tumbuh 121,6% dan 29,4%, yang mencerminkan stabilitas pembayaran penghasilan tenaga kerja serta kepatuhan pada skema pajak final.
Untuk PPh Pasal 25 Badan dan Orang Pribadi juga menunjukkan perbaikan dengan pertumbuhan 11,6% dan 12,3%. Selain itu, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 masing-masing tumbuh 326,1% dan 47,4%, yang menandakan meningkatnya aktivitas perdagangan dan jasa. Sedangkan penjualan Benda Meterai tercatat Rp4,2 miliar (1,25%).
Dari sisi sektoral, kata dia, Sektor Administrasi Pemerintah menjadi kontributor terbesar dengan realisasi Rp57,3 miliar (39,5%) dan tumbuh 40,7%. Sektor Perdagangan tumbuh 64,5% dengan realisasi Rp75,1 miliar (22,28%).
Sektor Pegawai, Akomodasi dan Makan Minum, serta Industri juga tumbuh masing-masing 61,2%, 63,3%, dan 46,1%. Sementara itu, Sektor Jasa Keuangan mengalami kontraksi -20,7% akibat dinamika pembayaran dan pergeseran basis penerimaan.