8 Perkara Ditolak, Tiga Sengketa Pileg NTB 2024 Berlanjut di MK

Mataram, IDN Times - Tiga perkara sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) di Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2024 berlanjut ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan 8 perkara yang diajukan para pemohon ditolak oleh MK.
MK telah menggelar sidang lanjutan pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Rabu (29/5/2024) kemarin.
Sidang lanjutan pemeriksaan tiga perkara sengketa hasil Pileg 2024 di NTB dihadiri Komisioner Bawaslu NTB Umar Achmad Seth dan Suhardi.
"Dalam sidang tersebut, membahas 3 perkara yang lanjut ke tahap pembuktian setelah 8 perkara lainnya ditolak oleh MK," kata Komisioner Bawaslu NTB Umar Achmad Seth, Kamis (30/5/2024).
1. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi/ahli

Dijelaskan, agenda sidang tersebut mendengar keterangan saksi atau ahli, memeriksa dan mengesahkan bukti tambahan. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Panel 2 dan dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Ketiga pemohon perkara tersebut meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.
2. Tiga perkara sengketa Pileg NTB yang berlanjut di MK

Disebutkan tiga perkara sengketa hasil Pileg NTB 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian di MK. Pertama, perkara Nomor 29-02-04-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Caleg DPRD dari Partai Golongan Karya (Golkar) Nomor Urut 8, M. Tahir. Tentang selisih hasil perolehan suara internal Partai Golkar untuk DPRD Provinsi Dapil NTB 6 di 7 Kecamatan di Kabupaten Dompu, yakni Kecamatan Woja, Pajo, Kilo, Manggelewa, Pekat, Dompu, dan Hu’u.
Kedua, perkara Nomor 05-18/PHPU.DPD-XXII/2024 yang diajukan oleh Calon Anggota DPD RI Dapil Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor Urut 6, TGH. Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni. Menghadirkan beberapa saksia atau ahli untuk memberikan keterangan mengenai perkara yang disidangkan.
Ketiga, perkara Nomor 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Caleg Anggota DPRD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abubakar Abdullah. Tentang selisih perolehan suara PKS pada pemilihan DPRD Kabupaten/Kota pada Dapil Lombok Barat 2.
3. Penetapan hasil Pileg dari tiga perkara ditunda

Komisioner KPU NTB Agus Hilman mengatakan penetapan hasil Pileg DPRD NTB, DPD RI dan DPRD Lombok Barat ditunda sampai ada putusan dari MK. Sedangkan 8 sengketa hasil Pileg 2024 yang tidak berlanjut ke tahap pembuktian maka akan ditindaklanjuti dengan penetapan hasil Pileg.
"Untuk PHPU yang tidak dilanjutkan atau tidak dapat diterima, MK akan bersurat ke KPU RI. Nanti KPU RI juga akan menyampaikan ke kita kapan waktu terakhir kita melakukan penetapan hasil Pileg 2024," terangnya.
Hilman menjelaskan pelantikan anggota DPRD dan DPD terpilih diperkirakan pada Agustus atau September mendatang. Untuk itu, sidang sengketa Pileg 2024 di MK diperkirakan tuntas pada Juni mendatang.



















