KSPN NTB Tolak Potong Gaji untuk Iuran Tapera

Mataram, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menolak pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). KSPN menilai pemotongan gaji untuk iuran Tapera akan semakin menambah beban para pekerja yang saat ini menerima upah pas-pasan.
Ketua KSPN NTB, Lalu Iswan Muliadi, menjelaskan bahwa program Tapera dikhawatirkan akan tetap membebani para pekerja atau buruh yang mendapatkan gaji minimal. Pemotongan gaji untuk iuran Tapera juga dikhawatirkan akan memberatkan sebagian pekerja dengan penghasilan pas-pasan.
"Saat ini, pekerja juga telah menanggung beban iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga iuran BPJS Kesehatan. Secara umum, saya menolak iuran Tapera, kecuali kebutuhan pekerja sudah tercukupi dengan upah yang ada sekarang," kata Muliadi saat dikonfirmasi oleh IDN Times, Kamis (30/5/2024).
1. Upah minimum masih jauh dari standar hidup layak

Muliadi menjelaskan bahwa jika upah minimum sebesar Rp3,5 juta, maka iuran Tapera sebesar Rp105 ribu per bulan. Dengan harga rumah minimalis sebesar Rp250 juta, dibutuhkan 2.000 bulan atau sekitar 166 tahun untuk mengumpulkan dana sebesar Rp250 juta.
"Kalau murni dari tabungan Tapera, kira-kira apakah itu bisa diandalkan?" tanyanya.
Di NTB, Muliadi mengungkapkan bahwa gaji atau upah yang diterima pekerja masih jauh dari standar hidup layak. Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB 2024 sebesar Rp2,4 juta lebih.
Menurutnya, upah minimum sebesar itu masih jauh dari standar hidup layak, terutama dengan kenaikan harga kebutuhan pokok saat ini. Pada saat pembahasan UMP NTB 2024, KSPN mengusulkan kenaikan sebesar 15 persen.
"Artinya, UMP NTB seharusnya sekitar Rp3,5 juta lebih. Baru kita anggap layak. Karena harga kebutuhan pokok melonjak, sementara upah stagnan. Itu tidak seimbang," tuturnya.
2. Pekerja akan semakin terpuruk

Jika pemotongan gaji untuk iuran Tapera diberlakukan, maka pekerja akan semakin terpuruk. Karena dengan upah minim yang ada saat ini saja, pekerja masih berutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Untuk itu, pihaknya menolak dilakukan pemotongan gaji atau upah para pekerja untuk iuran Tapera. Sekalipun tujuan program Tapera bagus, tetapi tetap akan menambah beban para pekerja karena banyaknya iuran yang harus dibayar setiap bulan.
"Sekalipun bahasa programnya bagus. Tapi ada kebutuhan mereka yang pokok. Kalau sekarang ada regulasi yang mewajibkan gaji pekerja dipotong, apakah pekerja sudah punya rumah atau belum. Kalau dipakai sapu rata, bagaimana dengan yang punya rumah," ucap Muliadi.
3. Tapera menuai sorotan

Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera pada 20 Mei 2024.
Perubahan peraturan tentang Tapera ini banyak mendapat sorotan karena dinilai akan membebankan para pekerja swasta di Indonesia.
Sebelumnya, iuran Tapera hanya dibebankan kepada ASN, TNI, Polri, dan karyawan BUMN, BUMD serta Bumdes.
Jumlah iuran Tapera yang dibebankan kepada setiap peserta adalah 3 persen dari gaji setiap bulan. Besaran iuran tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan bagi pekerja lepas, besaran iuran ditanggung secara mandiri sebesar 3 persen.
Iuran Tapera ini wajib dibayarkan oleh pemberi kerja maksimal setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya. Aturan ini juga berlaku untuk pekerja lepas yang wajib membayarkan secara mandiri setiap tanggal 10.
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Program dari pemerintah ini sebenarnya sudah ada sejak ditetapkannya PP Nomor 20 Tahun 2020, tapi baru berlaku untuk para ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan Bumdes. Iuran Tapera sendiri akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera atau BP Tapera.
Melalui BP Tapera, ada beberapa program berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga di pasaran.



















