Mataram, IDN Times - Sebanyak 8 organisasi masyarakat sipil mendampingi kasus dugaan pencabulan anak kandung oleh ayahnya di Kecamatan Sekotong Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Organisasi yang mendampingi korban berusia 18 tahun ini, yakni Yayasan Santai, PBH Buruh Migran, LPA NTB, SOBAT NTB, LBH Apik NTB, LBH Pelangi, PBH Kawal Keadilan dan Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB.
Direktur PBHM NTB Yan Mangandar Putra menjelaskan, proses pendampingan fokus dalam isu perlindungan anak. Kasusnya sendiri masih simpang siur dalam proses penyidikan personel kepolisian.
"Pendampingan oleh banyak pihak ini semata berfokus pada kepentingan yang terbaik bagi anak dalam proses hukumnya bukan pada substansi penegakan hukumnya. Karena itu menjadi kewenangan Polda NTB dan Polres Lombok Barat," kata Yan di Mataram, Sabtu (22/7/2023).
