Lombok Timur, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lotim berhasil mengungkap bandar besar jaringan peredaran Narkoba di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat ditangkap, terduga pelaku hendak mengedarkan narkoba di Lombok dan Sumbawa
Dari jaringan ini, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka serta barang bukti sebanyak 5.228.85 gram atau 5,2 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan taksiran harga, sabu ini senilai Rp5 miliar lebih, dengan harga Rp1 juta per gram.
