Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

7.523 Pegawai Honorer di NTB Kena PHK Massal Mulai 1 Januari 2025

Demo calon PPPK di Kantor DPRD NTB pada Maret lalu. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Demo calon PPPK di Kantor DPRD NTB pada Maret lalu. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Sebanyak 7.523 pegawai honorer di Nusa Tenggara Barat (NTB) kena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal mulai 1 Januari 2026. Ribuan pegawai honorer atau non ASN non database BKN tersebut kontraknya hanya sampai 31 Desember 2025.

Ribuan pegawai honorer yang tersebar di Pemprov NTB dan 10 Pemda kabupaten/kota itu, tidak bisa diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu lantaran tidak sesuai dengan kriteria sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu dan Surat Menteri PAN-RB Nomor:B/3832/M.SM.01.00/2025, pada 8 Agustus 2025, perihal Pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Di Pemprov NTB sendiri, sebanyak 518 pegawai honorer yang tidak bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal berkilah, 518 pegawai honorer tersebut bukan diberhentikan tetapi kontraknya tidak diperpanjang pada 2026.

"Tidak diberhentikan mereka itu, tapi tidak dilanjutkan (kontraknya) karena memang izin dari pusat itu hanya diizinkan sampai dengan 31 Desember 2025," kata Iqbal dikonfirmasi usai Rakor Kepegawaian Provinsi NTB di Mataram, Senin (8/12/2025).

Rakor tersebut dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh. Selain itu juga dihadiri Bupati/Wali Kota se - NTB.

1. Tidak mungkin lagi menganggarkan gaji untuk 518 honorer

IMG_20250730_111553_612.jpg
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Iqbal menjelaskan Pemprov NTB tidak mungkin lagi mengalokasikan anggaran pembayaran gaji 518 pegawai honorer itu pada APBD 2026. Selain itu, ada konsekuensi hukum yang akan didapatkan pemerintah daerah jika tetap mengakomodir dan menganggarkan pembayaran gaji bagi ratusan pegawai honorer yang tidak memenuhi kriteria diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu tersebut.

"Jadi tidak mungkin lagi memasukkan anggarannya. Kalaupun kita mau, itu mata anggarannya sudah ditutup, gak mungkin lagi memasukkan anggaran untuk membayar gaji dari mereka yang 518 orang," jelas Iqbal.

Pegawai honorer yang tidak bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu disarankan untuk mencari pekerjaan lain. Tanpa mengurangi rasa hormat, kata eks Duta Besar Indonesia untuk Turki itu, Pemprov NTB mengucapkan terima kasih kepada pegawai honorer yang sudah mengabdi.

Dari 518 pegawai honorer, ada yang pernah ikut seleksi CPNS namun tidak lulus. Konsekuensinya, dia tidak terdaftar sebagai non ASN database BKN.

"Padahal ketika daftar dia tidak tahu waktu itu bahwa mereka yang tidak lulus akan kena. Jadi situasinya macam-macam yang 518 orang itu, tidak semua sama situasinya," bebernya.

2. Rincian 7.523 pegawai honorer yang tidak bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu

Ratusan ASN Pemprov NTB yang lulus seleksi CPNS dan PPPK tahap I 2024 mendapatkan SK pengangkatan pada Senin (26/5/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Ratusan ASN Pemprov NTB yang lulus seleksi CPNS dan PPPK tahap I 2024 mendapatkan SK pengangkatan pada Senin (26/5/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kondisi pegawai honorer atau non ASN yang tidak dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu tidak hanya terjadi di Pemprov NTB, namun juga terjadi pada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi NTB, bahkan secara nasional. Pegawai honorer yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sebanyak 61.361 orang, sedangkan belum dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sebanyak 7.523 orang.

Adapun rincian 7.523 pegawai honorer yang belum dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu atau kontraknya sampai 31 Desember 2025, sebagai berikut:

  • Pemprov NTB sebanyak 518 orang
  • Lombok Barat sebanyak 1.632 orang
  • Lombok Utara sebanyak 292 orang
  • Lombok Tengah sebanyak 789 orang
  • Lombok Timur sebanyak 1.962 orang
  • Sumbawa Barat sebanyak 613 orang
  • Sumbawa sebanyak 264 orang
  • Dompu sebanyak 191 orang
  • Bima sebanyak 994 orang
  • Kota Bima sebanyak 10 orang
  • Kota Mataram sebanyak 528 orang

3. Kepala BKN: aturan sudah jelas

IMG_20251208_120257_7.jpg
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Di lokasi yang sama, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan persoalan pegawai honorer yang tidak bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu karena tidak sesuai kriteria memang dibahas bersama Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-NTB usai Rakor Kepegawaian Provinsi NTB, Senin (8/12/2025).

Dia menjelaskan bahwa aturan terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu sudah jelas. "Semuanya sudah jelas, baca aturannya sudah jelas. Kalau aturannya sudah jelas, jelas banget," kata Zudan.

Zudan mengatakan dia sudah memberikan langkah-langkah yang harus dilakukan Gubernur dan Bupati/Wali Kota. Ada tahapan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Memang kita harus mengecek, posisi honorer itu seperti apa. Kan beda-beda, ada yang dalam database, ada yang sudah PPPK tahap 2, ada yang tidak ikut sama sekali, ada yang baru diangkat juga. Nah, ini harus dipetakan satu per satu," jelas Zudan.

Dia menambahkan bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu merupakan kerja bareng pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Dalam pengangkatan honorer menjadi PPPK, ada tiga yang harus diukur yaitu kebutuhan, SDM dan anggarannya.

"Salah satunya tidak ada, itu nggak bisa diangkat. Apalagi sekarang banyak daerah kesulitan anggaran membayar gaji PPPK. Itu yang harus dipahami," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

7.523 Pegawai Honorer di NTB Kena PHK Massal Mulai 1 Januari 2025

08 Des 2025, 17:01 WIBNews