6 Warga Lombok Tengah Jadi Tersangka Perusakan Rumah Briptu Rizka

Mataram, IDN Times - Penyidik Ditreskrimum Polda NTB menetapkan 6 warga Lombok Tengah sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah Briptu Rizka Sintiyani pada Rabu sore (8/10/2025) di Dusun Nyiurlembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Briptu Rizka merupakan tersangka kasus pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Fasca Rely, anggota Intel Polsek Sekotong Lombok Barat.
Pada waktu itu, sekelompok warga dari Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, merusak rumah Briptu Rizka di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat pada Rabu sore (8/10/2025). Selain rumah tersangka, warga juga merusak satu unit rumah milik keluarga Briptu Rizka.
1. Identitas enam tersangka

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Jumat (28/11/2025) menyebutkan identitas keenam tersangka dan peran masing-masing. Keenam tersangka kini ditahan di Rutan Mapolda NTB.
Dari enam tersangka, tiga orang dilakukan penangkapan, sedangkan tiga lainnya menyerahkan diri ke polisi. Adapun identitas tiga tersangka yang dilakukan penangkapan antara lain A (20), asal Desa Bonjeruk Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah.
Kemudian W (39), asal Dusun Bonjeruk Duah, Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Serta inisial J (52), asal Desa Segala Anyar Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
Sedangkan tiga tersangka yang menyerahkan diri, antara lain inisial MBAD (18), asal Desa Bonjeruk Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, inisial MHW (30) asal Desa Bonjeruk Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah dan DW (19) asal Desa Bonjeruk Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah.
2. Polisi ungkap peran keenam tersangka

Syarif mengungkapkan peran masing-masing tersangka dalam kasus perusakan rumah Briptu Rizka. Dia mengatakan tersangka A memprovokasi para pelaku lainnya saat berada di lokasi kejadian dan melakukan pengerusakan.
Sementara, tersangka W berperan melakukan pengerusakan terhadap jendela dan daun pintu rumah dengan menggunakan sebatang besi linggis dengan cara memukul jendela dan pintu secara berkali kali. Sedangkan tersangka J berperan melakukan pengerusakan terhadap tiang teras rumah dengan menggunakan palu dengan cara memukul tiang teras rumah menggunakan palu.
Selanjutnya, tersangka MBAD berperan melakukan pengerusakan terhadap jendela rumah dengan menggunakan batu. Dengan cara melempari jendela rumah dan melakukan pengerusakan terhadap kilo meter listrik menggunakan sebatang kayu dengan cara memukul meteran listrik.
Tersangka MHW berperan melakukan pengerusakan terhadap jendela rumah dengan menggunakan sebatang besi. Dia memukul jendela rumah dan melakukan pengerusakan terhadap tiang teras rumah menggunakan sebatang besi dengan cara memukul tiang teras rumah.
Sementara, tersangka DW berperan mengeluarkan sepeda motor dan selanjutnya melakukan pengerusakan terhadap sepeda motor menggunakan batu. Dengan cara melempari menginjak-injak sepeda motor dan melempari jendela rumah dengan menggunakan batu.
3. Tersangka terancam hukuman 5 hingga 6 tahun penjara

Terhadap tersangka inisial A yang menjadi provokator dikenakan Pasal 160 KUHP. Tersangka terancam hukuman perjara maksimal 6 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
Sedangkan lima tersangka lainnya dikenakan pasal pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP Pasal 170 KUHP. Mereka berlima terancam hukuman penjara maksimal 5,5 tahun penjara. Selain itu, kelima tersangka juga dikenakan Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Selain itu, kata Syarif, ada juga terduga pelaku lainnya yang sudah teridentifikasi dan dilakukan pemanggilan yakni inisial MS dan A. Kemudian sekitar 10 orang lainnya yang diduga terlibat dalam perusakan rumah Briptu Rizka.
"Saat ini sedang dilakukan identifikasi oleh penyidik, selanjutnya terhadap para tersangka akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," tandas Syarif.


















