Bima, IDN Times - Enam warga Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi di Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (5/6/2023) kemarin. Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini berhasil digagalkan, yang rencananya akan dikirim di Serawak, Malaysia.
Informasi yang dihimpun, enam orang ini diamankan bersama seorang oknum sebagai penyalur ataupun pengirim. Rencananya, mereka akan dikirim sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Malaysia.