Mataram, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dan Satresnarkoba Polres dan Polresta jajaran meringkus sebanyak 574 tersangka tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari penangkapan ratusan tersangka kasus narkoba tersebut, polisi menyita sebanyak 15,4 Kg sabu dan ganja.
Kapolda NTB Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja mengatakan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan menghancurkan masa depan generasi bangsa, serta mengancam ketahanan nasional.
"Direktorat Narkoba dan Satuan Narkoba jajaran, pada periode bulan Januari sampai dengan Juni 2026, telah berhasil melakukan pengungkapan kasus sebanyak 442 kasus dengan jumlah tersangka 574 orang, yang terdiri dari 507 pria dan 67 orang wanita," kata Kalingga di Mapolda NTB, Jumat (26/6/2026).
