4 Polisi dan 2 Pegawai Polres Manggarai di NTT Aniaya Seorang Warga

Kupang, IDN Times - Polres Manggarai telah menetapkan enam orang sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang warga berinisial KAS (23), asal Kelurahan Pitak, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Empat tersangka ini merupakan anggota polisi aktif, sementara dua lainnya adalah pegawai harian lepas (PHL) di lingkungan Polres Manggarai.
Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, menyampaikan penetapan tersangka ini Senin malam (8/9/2025). Konferensi pers ini diidampingi Kasat Reskrim AKP Donatus Sare.
1. Kronologi dan proses hukum

Charles menjelaskan kasus ini bermula dari laporan resmi keluarga korban dan ditindak lanjuti Satreskrim Polres Manggarai. Kasus ini terjadi pada Minggu dini hari (7/9/2025) sekitar pukul 03.30 WITA. Kemudian Polres Manggarai menindak lanjuti lalu melakukan penyelidikan hingga dinaikkan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara.
"Kasus ini layak dinaikkan ke tahap penyidikan. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di ruang tahanan Polres Manggarai,” tegasnya.
2. Para tersangka dipidana dan kena sanksi etik

Ia menyebut anggota Polri aktif dari Polres Manggarai berinisial AES, MN, B, dan MK. Sementara dua PHL adalah PHC dan FM.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 2 Jo 351 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Ia menegaskan penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, tidak ada diskriminasi, intimidasi, atau upaya menutup-nutupi.
"Semua proses dilakukan sesuai prosedur hukum. Fakta di lapangan sudah jelas, sehingga kami berani menetapkan enam tersangka, termasuk anggota kami sendiri,” ujarnya.
4 anggota polisi yang terlibat juga akan menghadapi sidang kode etik profesi Polri dan jka terbukti melakukan pelanggaran berat, mereka terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Mereka juga menjalani proses pidana umum.
“Pidana umum tetap jalan, dan setelah itu baru proses etik. Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
3. Kapolres Manggarai minta maaf

Kapolres Manggarai, AKBP Hendri Syaputra, juga telah menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Selain itu, Dokkes Polres Manggarai terus memantau kondisi kesehatan korban yang kini masih menjalani perawatan di RSUD Ruteng.
Polres Manggarai mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayai proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang kembali. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” tutupnya.