Gubernur NTB Jawab Kekhawatiran Koperasi Tambang Rusak Lingkungan

Mataram, IDN Times - Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menjawab kekhawatiran masyarakat terkait keberadaan koperasi tambang rakyat yang akan menyebabkan kerusakan lingkungan. Saat ini, ada 13 koperasi tambang rakyat di NTB yang sedang dalam proses pengurusan perizinan di Dinas ESDM dan Dinas LHK NTB.
Menurut Iqbal, keberadaan koperasi tambang rakyat akan mempermudah Pemda untuk melakukan pengawasan. Sehingga akan meminimalisir terjadinya kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
"Mana lebih baik terkontrol atau tidak terkontrol. Sejelek-jeleknya tambang yang legal, pasti lebih bagus daripada yang ilegal. Karena kita bisa mengontrolnya. Intinya di situ, kita bisa mengontrol, kita bisa mengawasi," kata Iqbal dikonfirmasi di Mataram, Sabtu (6/9/2025).
1. Bikin pilot project koperasi tambang rakyat

Iqbal menjelaskan Pemprov NTB bersama Polda NTB membuat pilot project koperasi tambang rakyat di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Dengan pilot project itu, dapat diketahui apa saja kekurangan-kekurangannya untuk meminimalisir terjadinya kerusakan lingkungan.
Dia menekankan dalam proses pengurusan izin koperasi tambang rakyat, harus punya rencana reklamasi pascatambang. "Untuk memastikan, tambang rakyat jangan meninggalkan residu persoalan. Pokoknya prinsipnya satu, yang legal lebih baik daripada yang ilegal," ucap Iqbal.
2. Penerbitan IPR didelegasikan ke daerah

Penerbitan izin pertambangan rakyat oleh Pemprov NTB sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2022. Di sana mengatur tentang lingkup kewenangan yang didelegasikan. Kewenangan untuk perizinan berusaha tambang batuan dan bukan logam serta IPR yang didelegasikan ke pemerintah daerah.
Kemudian aturan lebih teknis Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024, dimana ada tiga jenis biaya dalam pengelolaan pertambangan rakyat yang harus disetor diawal sesuai dokumen reklamasi. Ketiganya masuk dalam Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) yaitu pengelolaan wilayah, pengelolaan pengusahaan dan pengelolaan lingkungan
"Itu kan barang yang sudah berjalan, sudah keputusan pusat. Sudah ada Kepmen dari pusat. Di sini kita tinggal merealisasikan saja. Tetapi kemarin, kesepakatan dengan Polda NTB, kita membuat pilot project. Supaya kita tahu, apa persoalan-persoalan yang mungkin muncul. Kalau pilot projectnya sudah selesai, progresnya bagus. Artinya kita sudah bergerak lebih maju," tambah Iqbal.
3. Pemprov NTB revisi Perda untuk mengatur IPERA

Sebanyak 13 koperasi tambang rakyat mengajukan izin penambangan di NTB. Koperasi tambang diwajibkan menyetor uang jaminan reklamasi untuk memastikan pengelolaan lingkungan pascatambang.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM NTB Iwan Setiawan mengatakan uang jaminan reklamasi pascatambang masuk dalam IPERA. Termasuk pembayaran royalti dan landrent dari aktivitas pertambangan rakyat.
"Berapa jumlahnya, itu yang diatur dalam Perda Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah, sekarang sedang direvisi," kata Iwan.
Sebanyak 13 koperasi pertambangan rakyat sedang dalam proses pengajuan perizinan lewat Online Single Submission (OSS). Tersebar di lima kabupaten di NTB yaitu Lombok Barat, Sumbawa, Sumbawa Barat dan Bima. Iwan menjelaskan izin lingkungan diurus di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB. Sedangkan Dinas ESDM NTB terkait dengan dokumen reklamasi pascatambang.
Koperasi pertambangan rakyat wajib berada di lokasi yang sudah ditetapkan menjadi wilayah pertambangan rakyat (WPR). Satu WPR maksimal seluas 25 hektare. Sedangkan satu koperasi pertambangan rakyat maksimal mengelola 10 hektare.