- Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya DPRD Rp28.000.000
- Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD Rp11.700.000.000
- Belanja Tunjangan Reses DPRD Rp2.925.000.000
- Belanja Pembebanan PPh kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Rp980.000.000
- Belanja luran Jaminan Kesehatan bagi DPRD Rp220.160.080
- Belanja Jaminan Kecelakaan Kerja DPRD Rp4.954.320
- Belanja Jaminan Kematian DPRD Rp14.862.960
- Belanja Tunjangan Perumahan DPRD Rp12.357.732.000
- Belanja Tunjangan Transportasi DPRD Rp17.472.000.000
- Belanja Uang Jasa Pengabdian DPRD Rp294.900.000
Ketua DPRD NTB Evaluasi Kenaikan Tunjangan Perumahan dan Transportasi

Mataram, IDN Times - Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda berjanji akan melakukan evaluasi kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota dewan. Hal itu disampaikan merespons desakan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) NTB yang meminta agar kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi dibatalkan, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit.
Dalam APBD NTB 2025, alokasi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi untuk pimpinan dan anggota DPRD NTB mengalami kenaikan. Belanja tunjangan perumahan DPRD semula dialokasikan Rp10,14 miliar, naik menjadi Rp12,357 miliar.
Angkanya mengalami kenaikan sebesar Rp2,2 miliar lebih. Sedangkan belanja tunjangan transportasi DPRD semula dialokasikan Rp9,36 miliar, naik menjadi Rp17,472 miliar. Angkanya mengalami kenaikan sebesar Rp8,1 miliar lebih.
"Nanti kita evaluasi. Tentu kita bicarakan sama semua anggota (DPRD NTB)," kata Isvie dikonfirmasi usai rapat koordinasi persiapan MotoGP Mandalika 2025 di Kantor Bank NTB Syariah, Senin (8/9/2025).
1. Alasan pemberian tunjangan perumahan

Meski berjanji akan melakukan evaluasi terkait kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi anggota dan pimpinan DPRD NTB, Isvie masih berkelit belum mengetahui ada kenaikan. Namun, dia mengatakan alasan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota dan pimpinan DPRD NTB karena mereka berasal dari berbagai daerah yang jauh di NTB.
"Kan mereka dari jauh-jauh ya. Ada dari Bima, Dompu, dari mana-mana se NTB. Saya kira harus meminjam (sewa rumah)," terangnya.
2. Jenis-jenis tunjangan yang didapat pimpinan dan anggota DPRD NTB beserta alokasi anggarannya pada 2025

Berdasarkan dokumen APBD NTB 2025, ada sejumlah tunjangan yang diperoleh anggota dan pimpinan DPRD NTB. Antara lain:
3. Besar tunjangan perumahan DPRD NTB Rp15,7 juta sampai Rp17,6 juta per bulan

Besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota dan pimpinan DPRD NTB ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Pergub Nomor 28 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD NTB. Pergub Nomor 1 Tahun 2025 ditetapkan pada 2 Januari 2025 oleh Penjabat Gubernur NTB Hassanudin.
Dalam Pergub NTB Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 9 ayat 2 disebutkan besaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD NTB. Untuk Wakil Ketua DPRD NTB mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp17.667.000 atau Rp17,6 juta per bulan. Sedangkan anggota DPRD NTB mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp15.755.000 atau Rp15,7 juta per bulan.
Selain itu, pimpinan dan anggota DPRD NTB mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp22,4 juta per bulan. Pemberian tunjangan transportasi untuk sewa kendaraan Dinas Jabatan Pimpinan DPRD disesuaikan dengan standar sewa kendaraan.
Dengan ketentuan, Ketua DPRD, disesuaikan dengan jenis kendaraan sedan atau jeep dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.700 cc. Kemudian Wakil Ketua DPRD, disesuaikan dengan jenis kendaraan sedan atau minibus dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.500 cc.
Sedangkan untuk sewa kendaraan dinas jabatan Anggota DPRD NTB disesuaikan dengan standar sewa kendaraan, yaitu jenis kendaraan sedan atau minibus (bensin) dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.000 cc; dan jenis kendaraan minibus (solar) dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.500 cc.