Mataram, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara telah menerima 307.829 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dari Wajib Pajak (WP) sampai 31 Maret 2023 pukul 24.00 WIB. Jumlah ini sama dengan 63,45 persen dari angka rasio kepatuhan SPT Tahunan 2023.
Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Syamsinar di Mataram, Senin (3/4/2023) mengatakan jumlah pelaporan SPT Tahunan tersebut meningkat dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022. Tahun 2023 ini, Kanwil DJP Nusa Tenggara menargetkan penerimaan pajak di NTB dan NTT sebesar Rp6,49 triliun.