Tersangka Cimenk (baju orange) saat menjelaskan tentang aksi pencuriannya dalam setahun ini (IDN Times/dok Polsek Cakranegara)
Cimenk mengakui telah mencuri sebanyak 30 kali. Ia melakukan pencurian di wilayah Lombok Barat, Kota Mataram, Lombok Tengah dan Lombok Timur.
"Ini baru tertangkap setelah setahun beraksi," ujar Nasrullah.
Sebelum beraksi, Cimenk melihat kondisi sekitar terlebih dahulu. Bersama rekannya ia memutuskan untuk melancarkan aksinya apabila kondisi dianggap memungkinkan
Meski telah melakukan pencurian puluhan kali, namun hanya satu korban yang melapor dengan kerugian Rp15 juta.
Cimenk dijerat dengan pasal 363 KUHP. Ia diancam tujuh tahun penjara.
Nasrullah berharap rekan Cimenk yang kini dalam pengejaran polisi dapat segera menyerahkan diri.