Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

30 Kali Mencuri, Pria Asal Lombok Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

30 Kali Mencuri, Pria Asal Lombok Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Tersangka Cimenk bersama Kapolsek Cakranegara (kiri) memperlihatkan barang bukti pencurian berupa kendaraan bermotor (IDN Times/dok Polsek Cakranegara)
Share Article

Mataram, IDN Times - RH alias Cimenk (20) akhirnya ditangkap polisi setelah mencuri sebanyak 30 kali. Warga Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menjalankan aksinya pada lintas daerah.

Ia beraksi bersama rekannya berinisial HH yang masih berusia 17 tahun.

1. Beraksi dengan modal kunci leter T

Tersangka saat diminta menjelaskan lokasi pencurian (IDN Times/dok Polsek Cakranegara)
Tersangka saat diminta menjelaskan lokasi pencurian (IDN Times/dok Polsek Cakranegara)

Sebelum ditangkap, Cimenk mencuri satu unit kendaraan bermotor yang terparkir dalam kondisi terkunci.

Pencurian dilakukan di sebuah indekos di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram pada Jumat, 22 Oktober 2021 lalu. Ia menggunakan kunci leter T untuk semua aksi pencurian kendaraan yang dilakukan. 

Kapolsek Cakranegara, Kompol Nasrullah mengungkapkan Cimenk melakukan aksinya tidak sendiri. Ia dibantu rekannya berinisial HH alias Dolah berusia 17 tahun.

"Rekannya sudah ditetapkan sebagai DPO dan sedang kami lakukan pengejaran," ujarnya, di Mataram (3/11).

2. Sudah beraksi selama setahun

Tersangka Cimenk (baju orange) saat menjelaskan tentang aksi pencuriannya dalam setahun ini (IDN Times/dok Polsek Cakranegara)
Tersangka Cimenk (baju orange) saat menjelaskan tentang aksi pencuriannya dalam setahun ini (IDN Times/dok Polsek Cakranegara)

Cimenk mengakui telah mencuri sebanyak 30 kali. Ia melakukan pencurian di wilayah Lombok Barat, Kota Mataram, Lombok Tengah dan Lombok Timur.

"Ini baru tertangkap setelah setahun beraksi," ujar Nasrullah.

Sebelum beraksi, Cimenk melihat kondisi sekitar terlebih dahulu. Bersama rekannya  ia memutuskan untuk melancarkan aksinya apabila kondisi dianggap memungkinkan

Meski telah melakukan pencurian puluhan kali, namun hanya satu korban yang melapor dengan kerugian Rp15 juta.

Cimenk dijerat dengan pasal 363 KUHP. Ia diancam tujuh tahun penjara.

Nasrullah berharap rekan Cimenk yang kini dalam pengejaran polisi dapat segera menyerahkan diri.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News NTB

See More

Sampah Gili Trawangan Menggunung, Izin Insinerator Mendek di KLH

26 Jun 2026, 00:02 WIBNews