Bima, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polres Bima akhirnya melimpahkan tiga tersangka korupsi dana bantuan sarana produksi (Saprodi) cetak sawah baru ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Pelimpahan tersangka kasus yang diduga merugikan negara Rp5,1miliar ini berlangsung, Senin (12/12/2022).
Masing-masing mereka yang diserahkan bersama Barang Bukti (BB) itu, M Tayeb mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Dispertanbun) Kabupaten Bima. Kemudian dua bawahannya, mantan Kabid Holtikultura, Muhammad dan mantan Kepala Seksi (Kasi) bernama Nur Mayangsari.