3 Tersangka Korupsi Saprodi Rp5,1 Miliar di Bima Dilimpahkan ke Jaksa

Bima, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polres Bima akhirnya melimpahkan tiga tersangka korupsi dana bantuan sarana produksi (Saprodi) cetak sawah baru ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Pelimpahan tersangka kasus yang diduga merugikan negara Rp5,1miliar ini berlangsung, Senin (12/12/2022).
Masing-masing mereka yang diserahkan bersama Barang Bukti (BB) itu, M Tayeb mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Dispertanbun) Kabupaten Bima. Kemudian dua bawahannya, mantan Kabid Holtikultura, Muhammad dan mantan Kepala Seksi (Kasi) bernama Nur Mayangsari.
1. Tersangka dilimpahkan bersama BB dan dokumen perkara
Kasatreskrim Polres Bima AKP Masdidin mengatakan, tiga tersangka ini dilimpahkan ke Kejari bersama BB dan dokumen perkara. Langkah hukum tersebut dilakukan setelah pihaknya memastikan semua BB dan berkas perkara lengkap.
"Selain tiga tersangka, hanya berupa dokumen dan barang buktinya saja yang kami limpahkan," jelas Masdidin yang dikonfirmasi, Senin (12/12/2022).