Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto tersangka Muhammad (kopiah hitam) ketika hendak menaiki mobil untuk dibawa ke Rutan Polres Bim (IDN Times/Juliadin)

Bima, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polres Bima akhirnya melimpahkan tiga tersangka korupsi dana bantuan sarana produksi (Saprodi) cetak sawah baru ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Pelimpahan tersangka kasus yang diduga merugikan negara Rp5,1miliar ini berlangsung, Senin (12/12/2022).

Masing-masing mereka yang diserahkan bersama Barang Bukti (BB) itu, M Tayeb mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Dispertanbun) Kabupaten Bima. Kemudian dua bawahannya, mantan Kabid Holtikultura, Muhammad dan mantan Kepala Seksi (Kasi) bernama Nur Mayangsari.

1. Tersangka dilimpahkan bersama BB dan dokumen perkara

Foto tiga tersangka saat diperiksa Kejari Bima, Senin (12/12/2022). (IDN Times/Juliadin)

Kasatreskrim Polres Bima AKP Masdidin mengatakan, tiga tersangka ini dilimpahkan ke Kejari bersama BB dan dokumen perkara. Langkah hukum tersebut dilakukan setelah pihaknya memastikan semua BB dan berkas perkara lengkap. 

"Selain tiga tersangka, hanya berupa dokumen dan barang buktinya saja yang kami limpahkan," jelas Masdidin yang dikonfirmasi, Senin (12/12/2022).

2. Terancam penjara maksimal seumur hidup

Editorial Team

Tonton lebih seru di