Tiga Pria Aniaya dan Bakar Burung Hantu karena Dianggap Bawa Sihir

- Polisi mengamankan tiga pria di Manggarai Barat setelah video penyiksaan dan pembakaran hidup-hidup seekor burung hantu yang mereka unggah ke Facebook viral.
- Penyidikan awal menyebut burung hantu ditangkap dari rumah Salesius, dipukul dengan kayu, dibakar, serta direkam; polisi menyita abu, kayu, dan ponsel.
- Ketiganya mengaku bertindak karena kepercayaan burung hantu membawa sihir serta ingin mencari perhatian di media sosial; polisi mendalami kasus dan berkoordinasi dengan BKSDA NTT.
Kupang, IDN Times - Aksi tiga pria yang menganiaya hingga membakar seekor burung hantu di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), viral di media sosial. Polisi pun bergerak dan mengamankan ketiganya untuk menjalani pemeriksaan.
Ketiga pria tersebut masing-masing GJ alias Gaudensius (30), SB alias Salesius (41), dan VJ alias Viktor (25). Mereka merupakan warga Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, mewakili Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, membenarkan pengamanan ketiga pria tersebut pada Rabu (12/8/2026).
1. Langsung dipantau Polres Manggarai Barat

Tiga pria pembakar burung hantu hidup-hidup diamankan Polres Manggarai Barat. (Dok Polres Manggarai Barat) Lufthi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah video penganiayaan dan pembakaran burung hantu terpantau melalui Cyber Patrol Satreskrim Polres Manggarai Barat. Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi kejadian.
Berdasarkan pemeriksaan awal, peristiwa itu terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu, seekor burung hantu terlihat bertengger di tiang dapur rumah Salesius.
Gaudensius yang melihat burung tersebut kemudian memberi tahu Salesius dan Viktor. Ketiganya lalu menangkap burung hantu tersebut dan membawanya ke kios milik Salesius.
Di lokasi itu, Salesius merekam aksi mereka menggunakan telepon genggam. Dalam video tersebut, Viktor terlihat memegang kedua sayap burung hantu, sementara Gaudensius memukul bagian kepala satwa menggunakan kayu.
Aksi tersebut kemudian berlanjut dengan pembakaran burung hantu di kobaran api yang sudah tersedia di lokasi.
Video tersebut diunggah Salesius melalui akun Facebook bernama Lenggeleongwasedeko pada Sabtu (8/8/2026). Video itu kemudian menyebar ke berbagai platform media sosial dan memicu kecaman publik.
2. Motif para pelaku yang berkaitan dengan sihir

Tiga pria pembakar burung hantu hidup-hidup diamankan Polres Manggarai Barat. (Dok Polres Manggarai Barat) Menindaklanjuti video viral tersebut, Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo Polres Manggarai Barat mendatangi Kampung Bajak pada Selasa (11/8/2026). Petugas menempuh perjalanan sekitar dua jam untuk mencapai lokasi.
"Benar pembakaran burung hantu tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Manggarai Barat dan sudah dalam pemeriksaan," ujar Lufthi.
Setibanya di lokasi, polisi memeriksa tempat kejadian dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya abu sisa pembakaran, sebatang kayu yang diduga digunakan untuk memukul burung hantu, serta telepon genggam yang digunakan untuk merekam aksi tersebut.
Ketiga pria itu kemudian dibawa ke Polres Manggarai Barat untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menyebut mereka telah mengakui perbuatannya.
Dari pemeriksaan sementara, ketiganya mengaku melakukan tindakan tersebut karena adanya kepercayaan yang berkembang di lingkungan mereka. Burung hantu yang masuk ke rumah dipercaya sebagai pertanda atau bagian dari kiriman sihir dari orang yang iri kepada pemilik rumah.
"Karena adanya kepercayaan di kampung seperti itu sehingga mereka menangkap dan membakar burung hantu itu dengan anggapan sihir yang menyertainya ikut terbakar," jelas Lufthi.
3. Proses penyidikan kasusnya

Polres Manggarai Barat kumpulkan bukti kasus tiga pria pembakar burung hantu hidup-hidup. (Dok Polres Manggarai Barat) Sementara itu, alasan mereka merekam dan mengunggah aksi tersebut ke media sosial disebut untuk mencari perhatian publik. Namun, polisi masih mendalami keterangan ketiganya terkait motif tersebut.
Polres Manggarai Barat juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTT untuk memastikan status perlindungan burung hantu yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Ketiganya berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain itu, polisi juga mempertimbangkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami juga segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan status hukum formal para terduga pelaku," kata Lufthi.




![[BREAKING] KMP Putri Yasmin Rute Bali - Lombok Terbakar di Tengah Laut](https://image.idntimes.com/post/20260812/putriyasmin_41675887-21d3-441a-9238-b40f7d09b3b2.jpg)














