Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gaji 50 Karyawan PDAM Bima Tak Dibayar 29 Bulan, Total Rp3,4 Miliar

Foto sejumlah karyawan PDAM dan spanduk berisi kritikan terhadap Bupati Bima, (IDN Times/Juliadin)

Bima, IDN Times - Puluhan mantan karyawan PDAM Kabupaten Bima melakukan kemah akbar di halaman PDAM, Senin (12/12/2022). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes lantaran hak gaji selama 29 bulan bekerja dengan total Rp3,4 miliar tak kunjung dibayarkan.

Terkait hal ini, diakui sudah berulang kali disampaikan ke Bupati Bima dan juga komisi yang berwenang di DPRD Kabupaten Bima. Namun, dari tahun 2018 tuntutan ini diperjuangan, tak kunjung membuahkan hasil.

1. Menang di Pengadilan Mataram dan Mahkamah Agung

Gedung Mahkamah Agung (Instagram/@humasmahkamahagung)

Karena dinilai gak ada niat baik dari pemerintah untuk mengabulkan tuntutan, mereka sebelumya bahkan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Mataram hingga ke Mahkamah Agung RI. Hasilnya, mereka pun dinyatakan menang.

Meski dinyatakan menang, hingga kini tuntutan mereka tak kunjung dipenuhi oleh pemerintah daerah. Mereka beralasan, kondisi perusahaan sudah bangkrut sejak diterjang banjir bandang beberapa tahun lalu.

"Alasan mereka katanya bangkrut. Tapi nyatanya sampai hari ini PDAM masih beroperasi dan karyawannya rutin terima gaji setiap bulan. Apakah itu bangkrut?," tanya perwakilan mantan karyawan PDAM Bima, Musannif yang ditemui di halaman PDAM, Senin (12/12/2022).

2. Menuntut pesangon karena PHK

Foto sejumlah mantan karyawan PDAM Bima saat menunjukan dokumen putusan pengadilan Mataram dan Mahkamah Agung (IDN Times/Juliadin)

Selain hak gaji, mereka juga menuntut hak-hak lain setelah Pemutusan Hak Kerja (PHK) sepihak oleh Direktur PDAM Bima. Sejumlah hak tersebut, terdiri dari hak pesangon, rumah, hingga hak cuti selama mereka bekerja.

"Kami juga sudah lama di PKH sepihak oleh Dikrektur, kami menuntut hak PHK juga," paparnya.

Bagi Musannif dan kawan-kawan, tidak mempersolkan telah di-PHK dari perusahaan setempat. Asalkan hak gaji selama 29 bulan dan hak PHK segera dilunasi oleh Direktur PDAM Bima.

"Tuntutan kami hanya itu, gak ada yang lain," tegasnya.

3. Ancam akan segel Kantor PDAM

Ilustrasi aliram air dari saluran PDAM.(IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Musannif mengaku akan terus melakukan kemah akbar di halaman PDAM hingga batas waktu yang belum ditentukan. Itu kan dilakukan terus menerus jika Direktur PDAM dan Bupati Bima belum mengabulkan sejumlah tuntutannya. 

Bahkan, jika Direktur PDAM dan Bupati Bima tidak kunjung turun dalam beberapa hari kedepan, pihaknya tidak segan-segan akan melakukan penyegelan terhadap Kantor PDAM. Termasuk menutup sejumlah titik jaringan air dari perusahaan milik daerah tersebut.

"Langkah terakhirnya begitu, karena tuntutan itu menjadi hak kami. Apa susahnya bagi mereka, tinggal membayar saja sesuai tuntutan kami," tegasnya.

Dari 50 karyawan yang di-PHK, kata Musannif, nominal gaji yang harus mereka terima selama 29 bulan itu bervariasi. Mulai dari Rp69 juta hingga Rp70 juta per orang.

"Itu baru angka gaji yang belum dibayar, belum termasuk hak PHK," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Juliadin JD
Linggauni
Juliadin JD
EditorJuliadin JD
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us