Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

3 Tersangka Korupsi Saprodi Rp5,1 Miliar di Bima Dilimpahkan ke Jaksa

Foto tersangka Muhammad (kopiah hitam) ketika hendak menaiki mobil untuk dibawa ke Rutan Polres Bim (IDN Times/Juliadin)

Bima, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polres Bima akhirnya melimpahkan tiga tersangka korupsi dana bantuan sarana produksi (Saprodi) cetak sawah baru ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Pelimpahan tersangka kasus yang diduga merugikan negara Rp5,1miliar ini berlangsung, Senin (12/12/2022).

Masing-masing mereka yang diserahkan bersama Barang Bukti (BB) itu, M Tayeb mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Dispertanbun) Kabupaten Bima. Kemudian dua bawahannya, mantan Kabid Holtikultura, Muhammad dan mantan Kepala Seksi (Kasi) bernama Nur Mayangsari.

1. Tersangka dilimpahkan bersama BB dan dokumen perkara

Foto tiga tersangka saat diperiksa Kejari Bima, Senin (12/12/2022). (IDN Times/Juliadin)

Kasatreskrim Polres Bima AKP Masdidin mengatakan, tiga tersangka ini dilimpahkan ke Kejari bersama BB dan dokumen perkara. Langkah hukum tersebut dilakukan setelah pihaknya memastikan semua BB dan berkas perkara lengkap. 

"Selain tiga tersangka, hanya berupa dokumen dan barang buktinya saja yang kami limpahkan," jelas Masdidin yang dikonfirmasi, Senin (12/12/2022).

2. Terancam penjara maksimal seumur hidup

Foto tersangka Nur Mayangsari ketika henda baik mobil untuk dibawa ke Rutan Polres Bima (IDN Times/Juliadin)

Sementara itu, pantauan langsung di lokasi, tampak tiga tersangka diperiksa tim jaksa. Mereka diperiksa dari pukul 14.30 Wita hingga keluar naik mobil untuk dititip ke Polres Bima, sekira pukul 18.03 Wita.

Tidak ada pengawalan ketat dalam proses pemeriksaan tiga tersangka tersebut. Mereka terlihat menjalani pemeriksaan dengan santai, begitu pun saat jalan menuju mobil, dari ruangan pemeriksaan.

Kasi Intelejen Kejari Bima, Andi Sudirman mengatakan, kerugian dialami negara dalam kasus ini sebanyak Rp5.116.769.000. Angka tersebut berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tiga tersangka melanggar pasal pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 dan atau pasal 3 Junto pasal 18 dan pasal 55 UU nomor 31 tahun 1999. Dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

3. Ditahan perdana 20 hari di Rutan Polres Bima

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketiga tersangka ini, Kata Andi Sudirman akan menjalani penahanan perdana di Rutan Polres Bima selama 20 hari. Terhitung mulai hari Senin ini hingga pada tanggal 31 Desember 2022 mendatang.

"20 hari di tahan dulu di Polres Bima, setelah itu baru dilimpahkan ke Lapas Kelas I A Mataram. Secepatnya dilimpahkan, tergabung JPU," terang dia.

Sebagai informasi, kasus Saprodi cetak sawah baru ini menimbulkan kerugian Rp5,1 miliar. Dari total dana yang dikucurkan pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp14 miliar lebih. 

Kasus ini kemudian mulai dilidik polisi pada tahun 2018 lalu, hingga mengalami perkembangan pada tahun 2022 yang berujung penetapan 2 tersangka yakni, yakni Muhammad dan Nur Mayansari. Setelah sebelumnya, M Tayeb lebih awal ditetapkan sebagai tersangka. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Juliadin JD
Linggauni
Juliadin JD
EditorJuliadin JD
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us