Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kasus Anak Bakar Ibu Kandung di Lombok, Tersangka Dilimpahkan ke JPU

Kasus Anak Bakar Ibu Kandung di Lombok, Tersangka Dilimpahkan ke JPU
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Intinya Sih
  • Polda NTB melimpahkan tersangka BP dan barang bukti kasus pembunuhan ibu kandung ke Kejari Mataram setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.
  • Tersangka BP dijerat pasal berlapis terkait kekerasan dalam rumah tangga dan pembunuhan berencana, sementara temuan ganja ditangani Ditresnarkoba Polda NTB.
  • Kasus terungkap setelah polisi menemukan bercak darah di mobil pelaku yang digunakan membawa jenazah korban sebelum dibakar di Sekotong, Lombok Barat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Mataram, IDN Times - Penyidik Ditreskrimum Polda NTB melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus anak bakar ibu kandung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mataram, Selasa (12/5/2026). Kasus anak bakar ibu kandung dengan tersangka BP tersebut dilimpahkan ke JPU setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan menjelaskan penyidik melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Mataram setelah berkas perkara dinyatakan. lengkap oleh JPU.

"Kemudian pada hari ini, kami melaksanakan tahap dua untuk tersangka Bara (BP) di Kejaksaan Negeri Mataram,” kata Catur di Mapolda NTB, Selasa (12/5/2026).

1. Tersangka dijerat pasal berlapis

IMG_20260127_170059_915.jpg
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan dan pembakaran ibu kandung oleh anaknya sendiri pada Minggu (25/1/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Catur mengatakan tersangka BP dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu terkait tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan tindak pidana pembunuhan berencana. Tersangka BP dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Pasal 459 KUHP Nasional.

Catur menjelaskan selama proses penelitian berkas perkara oleh jaksa (P19), penyidik Ditreskrimum Polda NTB hanya diminta melengkapi syarat formil. Sedangkan syarat materil berupa alat bukti sudah cukup.

"Kalau alat bukti semuanya sudah cukup. Kejaksaan juga minta waktu karena dari JPU-nya juga banyak kegiatan,” kata dia.

2. Polisi juga tangani kasus narkoba

IMG_20260127_170100_421.jpg
Barang bukti kasus pria di Mataram yang membunuh dan membakar ibu kandungnya pada Minggu (25/1/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mengenai temuan barang bukti narkotika jenis ganja di dalam mobil saat penangkapan tersangka BP, Catur mengatakan penangananya dilakukan Ditresnarkoba Polda NTB. Penyidik Ditreskrimum Polda NTB hanya menangani kasus pembunuhannya.

“Itu mungkin soal narkobanya bisa ditanyakan ke Direktorat Narkoba. Karena kemarin juga ditemukan narkotika jenis ganja. Kami fokus kepada tindak pidana pembunuhannya saja,” jelasnya.

Kasus anak bakar ibu kandung ini sempat menggegerkan warga. Jenazah korban inisial YW yang merupakan ibu kandung tersangka ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di pinggir jalan raya Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Korban YW merupakan warga Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Kasus pembunuhan berencana ini terungkap dari bercak darah di bagasi mobil Innova warna putih yang digunakan pelaku membawa jenazah korban lalu dibakar ke wilayah Sekotong Lombok Barat.

Korban dibunuh oleh anaknya pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 02.00 WITA menggunakan tali nilon yang dililit pada leher korban saat tertidur pulas. Sedangkan jenazah korban dibawa menggunakan mobil Innova warna putih ke Sekotong sekitar pukul 08.00 WITA.

3. Terbongkar setelah ditemukan bercak darah di mobil

IMG_20260128_161213_640.jpg
Jenazah korban yang dibunuh anak kandungnya inisial BP dibawa ke TPU Bagirati, Kota Mataram, Jumat (28/1/2026) siang. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kasus ini terbongkar setelah polisi melacak identitas kendaraan yang digunakan pelaku. Tim Puma mendatangi lokasi rumah sesuai data kendaraan tersebut untuk melakukan pengecekan. Dengan didampingi Kepala Lingkungan Monjok Timur, tim berhasil menemukan kendaraan yang dicurigai berwarna putih.

Setelah menemui seseorang yang diduga sebagai pelaku, tim melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Pada bagasi belakang kendaraan, masih ditemukan bercak darah. Bercak darah inilah yang kemudian dicurigai sebagai sisa atau bekas perbuatan pelaku pada saat membawa korban sebelum dibuang dan dibakar.

Setelah itu, pelaku dibawa ke Mapolda NTB untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, RS Bhayangkara menerima jenazah korban pada Minggu (25/1/2026) pukul 21.50 WITA. Di mana kondisi jenazah sudah hangus terbakar.

Selanjutnya, pada Senin (26/1/2026), RS Bhayangkara Mataram bersama dokter ahli forensik melakukan kegiatan autopsi jenazah dalam kondisi hangus terbakar grade 4 yang sudah sulit untuk dikenali.

Dari hasil pemeriksaan, dokter forensik menginventarisir properti-properti sebagai identifikasi yang melekat pada tubuh korban dan temuan pada jenazah tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa jenis kelamin korban adalah perempuan ditandai dengan ditemukannya pakaian bra, dalaman jilbab, sisa karet celana dalam warna krem.

Dokter forensik juga menemukan kalung warna kuning keemasan dengan liontin berbentuk hati warna biru. Dari kondisi fisik jenazah korban, ditemukan luka patah pada paha kiri atas, dan kekerasan benda tumpul pada kepala sisi depan, belakang dan samping sebelah kiri.

Ada pun motif pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap ibu kandungnya karena sakit hati. Dia sakit hati karena tidak diberikan uang oleh ibunya. Pelaku meminta uang sejumlah Rp39 juta untuk membayar utang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More