Jual Senjata Api Markas, Eks Anggota Polda NTT Menangis Divonis Ringan

- Dua eks anggota Polda NTT, Aiptu Saiful Anwar dan Bripka Yakobis Mudin, divonis bersalah atas kasus jual beli senjata api milik institusi dengan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.
- Saiful terbukti menjual senjata eks konflik Timor-Timur tanpa izin sejak 2017, menyerahkan total 11 pucuk senjata kepada Yakobis untuk diperjualbelikan melalui perantara di Bali.
- Yakobis menjual senjata kepada sesama anggota polisi dan sempat menjaminkan satu revolver untuk utang, tindakan keduanya dinilai mencoreng nama baik Polri oleh majelis hakim.
Kupang, IDN Times - Eks anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Aiptu Saiful Anwar dan Bripka Yakobis Mudin alias Jek, mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan terkait kasus penjualan senjata api milik institusi Polri. Sidang vonis keduanya berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (6/5/2026).
Majelis hakim menyatakan mereka terbukti bersalah dalam perkara peredaran dan penggelapan senjata api organik milik negara. Dalam momentum pembacaan vonis itu Saiful sempat menitikkan air mata saat mendengar vonis yang dibacakan Ketua Majelis hakim Florence Katarina bersama anggota Consilia Ina Lestari Palang Ama dan Seppin Leiddy Tanuab.
1. Bersikap sopan selama persidangan

Aiptu Saiful Anwar divonis 1 tahun 6 bulan penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni selama 2 tahun penjara. Sementara Bripka Yakobis Mudin alias Jek divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 1 tahun 6 bulan. Majelis hakim menyebut para terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 306 dan Pasal 488 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Senjata tersebut mereka keluarkan dari gudang senjata di Markas Polda NTT tanpa izin untuk dijualbelikan. Perbuatan ini menyalahgunakan wewenang mereka sebagai pemegang kunci atau penjaga gudang senjata milik Polda NTT. Hakim juga memerintahkan kedua terdakwa tetap ditahan dengan masa penahanan dikurangi seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.
2. Jual senjata eks konflik Timor-Timur

Dalam persidangan terungkap, Saiful menawarkan senjata api eks konflik Timor-Timur kepada saksi bernama Steven Rozet dengan harga Rp6 juta. Dalam transaksi itu, ia menyerahkan dua pucuk revolver yang kemudian dijual lagi kepada Setiawan dan Komang di Bali melalui Steven.
Terungkap pula bahwa sejak 2017 Saiful telah menyerahkan total 11 pucuk senjata api kepada Yakobis untuk dijual. Seluruh senjata tersebut diambil langsung dari gudang logistik tanpa izin pimpinan maupun prosedur resmi yang berlaku.
“Karena seluruh unsur Pasal 306 terkait senjata api telah terpenuhi, maka terhadap terdakwa harus dijatuhkan pidana,” ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang meringankan bagi Saiful yakni bersikap sopan selama persidangan, kooperatif, belum pernah dihukum, serta memiliki istri dan tanggungan keluarga.
3. Pakai senjata api buat jaminan utang

Sementara Yakobis mencari pemesan dan menjual senjata api dari Saiful kepada sesama anggota polisi dengan harga bervariasi mulai Rp4 juta hingga Rp8 juta sejak 2018. “Transaksi itu dilakukan di Asrama SPN Polda NTT. Total ada 11 pucuk senjata yang beredar di kalangan anggota polisi,” ungkap hakim.
Dalam fakta persidangan juga terungkap, Yakobis pernah meminjam uang kepada seorang anggota polisi dengan menjaminkan satu pucuk revolver.
Majelis hakim menilai tindakan para terdakwa merupakan pelanggaran serius karena pengelolaan senjata api memiliki prosedur ketat, baik dalam penerimaan, pengeluaran, peminjaman maupun penggunaan.
“Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan mencoreng institusi Polri,” tegas hakim saat membacakan putusan.



















