Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

3 Tersangka Kasus Dana Siluman DPRD NTB Dilimpahkan ke JPU

IMG_20251201_154557_379.jpg
Tiga tersangka kasus dana siluman DPRD NTB inisial HK, MNI dan IJU kembali diperiksa penyidik Pidsus Kejati NTB, Senin (1/12/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti dalam kasus dana siluman DPRD NTB ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mataram, Kamis (15/1/2026). Tiga tersangka yang dilimpahkan merupakan anggota DPRD NTB periode 2024-2029, masing-masing Indra Jaya Usman (IJU), M. Nashib Ikroman (MNI) dan Hamdan Kasim (HK).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh. Zulkifli Said membenarkan bahwa berkas perkara dugaan gratifikasi atau dana siluman DPRD NTB telah dilakukan pelimpahan tahap II. Di mana, ketiga tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke JPU Kejari Mataram.

1. Berkas perkara dinyatakan lengkap

IMG_20260108_195233_843.jpg
Aspidsus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dia mengatakan, jaksa peneliti telah menyatakan berkas perkara ketiga tersangka sudah lengkap atau P-21. Sehingga penyidik Pidsus Kejati NTB melanjutkan dengan pelimpahan ketiga tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

“Sudah (dilimpahkan). Tiga orang tersangka dilimpahkan,” kata Zulkifli.

Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti, jaksa fokus untuk menyusun surat dakwaan. “Sekarang kami akan menyusun dakwaan untuk tiga tersangka,” kata dia.

2. Ketiga tersangka kini ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat

Screenshot_20251124-161443.jpg
Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim (HK) ditahan penyidik Pidsus Kejati NTB dalam kasus dana siluman DPRD NTB, Senin (24/11/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Zulkifli menambahkan, jika surat dakwaan telah rampung maka perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram dalam waktu dekat. Tetapi, Zulkifli belum dapat memastikan waktu pelimpahan perkara dana siluman DPRD NTB ini ke pengadilan.

Setelah pelimpahan tahap II, ketiga tersangka ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat. Dalam proses penyidikan, ketiga tersangka ditahan di Lapas berbeda. Tersangka MNI ditahan di Lapas Praya Lombok Tengah, sedangkan tersangka IJU dan HK ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid. "Ketiganya (ditahan) di Lapas Kuripan Lombok Barat," kata dia.

3. Penyidik sita dana siluman Rp2 miliar

IMG-20251120-WA0060.jpg
Anggota DPRD NTB inisial IJU ditahan penyidik Pidsus Kejati NTB dalam kasus dana siluman Pokir DPRD NTB, Kamis (20/11/2025). (IDN Times/Istimewa))

Dalam kasus ini, penyidik pidana khusus Kejati NTB telah menyita uang dari kasus dana siluman DPRD NTB sebesar Rp2 miliar lebih. Uang yang disita penyidik merupakan pengembalian dari belasan anggota DPRD NTB yang telah menerima dana siluman dari para tersangka.

Ketiga tersangka merupakan elit partai politik di NTB. IJU sebelumnya merupakan Ketua DPD Partai Demokrat NTB. Sedangkan MNI merupakan Sekretaris DPW Perindo NTB, sementara HK merupakan Wakil Ketua DPD I Partai Golkar NTB.

Sebelumnya, Kajati NTB Wahyudi mengungkap sumber uang di kasus dana siluman DPRD NTB yang telah menyeret tiga tersangka. Dia menjawab soal isu yang berkembang mengenai keterlibatan eksekutif dalam hal ini Pemprov NTB dalam kasus dana siluman.

"Mengenai penyandang dana dan juga keterlibatan eksekutif, kami tidak bisa, tapi memperhatikan oke. Tapi yang kita pakai adalah tetap data dan fakta yang didapat oleh penyidik," kata Wahyudi di Kantor Kejati NTB, Selasa (9/12/2025).

Dia menyatakan hingga saat ini, penyidik pidana khusus Kejati NTB masih tetap berkesimpulan bahwa ketiga tersangka sebagai pemberi gratifikasi di kasus dana siluman DPRD NTB. Penyidik melihat bahwa mereka bertiga yang memberikan gratifikasi kepada 15 anggota DPRD NTB terkait kasus dana siluman.

"Teman-teman penyidik masih tetap berkesimpulan bahwa untuk kategorisasi tersangka ini masih pemberi. Kita belum bisa, bukan siapa penyandang dananya. Kita anggap mereka yang memberikan, sebagai pemberi," jelas Wahyudi.

Dia juga menjelaskan bahwa dana siluman itu bukan berasal dari APBD maupun APBN. Penyidik sudah meminta keterangan pihak-pihak yang berkompeten terkait kasus dana siluman ini.

"Penyidik sudah mempunyai keyakinan bahwa memang dana itu tidak ada hubungannya dengan dana-dana APBD maupun APBN," tandas Wahyudi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Peringatan Isra' Mi'raj, Gubernur NTB Serukan Setop Perusakan Hutan

16 Jan 2026, 08:29 WIBNews