Mataram, IDN Times - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB menyebutkan baru dua perusahaan tambang yang dibekukan izinnya oleh Kementerian ESDM membayar jaminan reklamasi. Sedangkan tiga perusahaan tambang masih belum memenuhi kewajibannya.
Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin menjelaskan sebanyak lima perusahaan tambang yang dibekukan izinnya oleh Kementerian ESDM pada 18 September 2025 lalu. "Saya dapat updatenya, baru dua yang sudah membayar jaminan reklamasi pascatambang. Sementara tiga yang lainnya proses pemenuhan," kata Samsudin dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Selasa (14/10/2025).