191 Koperasi Merah Putih di Bima Terbentuk, Sebagian Sudah Berbadan Hukum

- Tim kesulitan di lapangan
- Pemerintah genjot penerbitan akta notaris Kopdes
- Partisipasi masyarakat diharapkan untuk jalannya Kopdes
Bima, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menggenjot penerbitan badan hukum Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Hingga hari ini tercatat 73 Kopdes yang telah berbadan hukum, sementara 118 lainnya sedang proses pembuatan akta notaris.
"Sisa 118 desa masih dalam proses pembuatan akta notaris," kata Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bima, Muhammad Tohir dihubungi IDN Times, Kamis (19/6/2025).
1. Jarak desa yang jauh sulit dijangkau

Tohir mengaku banyak kendala yang dirasakan oleh tim nya di lapangan, mulai dari pembentukan Kopdes hingga penerbitan akta notaris. Dua di antaranya, kendala jarak desa yang jauh dari pusat kota sehingga sulit dijangkau oleh tim pendamping.
Selanjutnya, terjadi perselisihan dan kericuhan saat pembentukan pengurus Kopdes. Dalam proses penyelesaiannya memakan waktu yang cukup lama bahkan sampai berhari-hari baru usai.
"Misalnya, saat pembentukan Kopdes Desa Wilamaci Kecamatan Langgudu. Di sana sampai tiga kali adakan rapat baru menghasilkan keputusan yang dapat diterima semua pihak," terangnya.
2. Genjot penerbitan akta notaris Kopdes

Tohir mengatakan, pihaknya akan terus menggenjot capaian pembuatan badan hukum 118 Kopdes sebelum deadline waktu yang ditargetkan pemerintah pusat pada 30 Juni mendatang. Sehingga pada 12 Juli nanti Kopdes dapat diluncurkan secara nasional oleh pemerintah pusat.
"Nanti kami akan terus dorong pendamping kecamatan agar merampungkan pekerjaan sebelum batas waktu yang diberikan pusat," tegasnya.
3. Partisipasi masyarakat diharapkan guna menunjang jalannya Kopdes

Dalam menunjang jalanya Kopdes ini, partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk ikut bergabung sebagai anggota. Kemudian bagi para pengurus juga dimintai bekerja maksimal mengelola Kopdes, sehingga keberadaan Kopdes nanti dapat mensejahterakan masyarakat.
"Sesuai skema dari pusat, memang ada beberapa unit usaha yang telah ditentukan, cuman itu gak harus dijalankan semua. Jadi pengurus Kopdes nanti diberikan ruang untuk menentukan sendiri usaha apa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat," tandasnya.