Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
16 Anak di NTB Terpapar Paham Radikalisme dari Game Online
ilustrasi radikalisme (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Dinsos PPA NTB mencatat 16 anak usia 12-19 tahun terpapar paham radikalisme hingga Juni 2026, dengan pendampingan dilakukan terhadap mereka.
  • Kejaksaan Agung menilai penyebaran radikalisme pada anak makin terstruktur melalui game online, media sosial, ponsel, serta kerentanan pola asuh dan keluarga.
  • NTB memperkuat pencegahan bersama Densus 88 dan lintas instansi lewat literasi digital, perlindungan anak di ruang digital, serta pembahasan pembatasan media sosial bagi anak bawah 16 tahun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Mataram, IDN Times - Kejaksaan Agung bersama sejumlah instansi terkait memperkuat upaya pencegahan penyebaran paham radikalisme terhadap anak di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ancaman penyebaran paham radikalisme semakin berkembang melalui media sosial, telepon pintar, dan game daring.

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) NTB mencatat hingga Juni 2026, ditemukan 16 anak yang terpapar paham radikalisme. Pada Kamis (13/8/2026) digelar rapat koordinasi pemetaan potensi ancaman terorisme, paham radikal, dan penanganan radikalisasi anak di Kantor Kejati NTB. Rapat tersebut melibatkan Kejati NTB, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Sosial PPA, Diskominfotik NTB dan instansi terkait lainnya.

1. Penyebaran paham radikalisme lewat game online

Rapat koordinasi pemetaan potensi ancaman terorisme, paham radikal, dan penanganan radikalisasi anak di Kantor Kejati NTB, Kamis (13/8/2026). (dok. Istimewa)

Kepala Subdirektorat I.C Bidang Pertahanan dan Keamanan pada Direktorat Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan (IPPK) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Fatkhuri mengatakan pola penyebaran paham radikal kini banyak memanfaatkan ruang digital untuk mendekati anak-anak.

“Penyebaran paham radikal pada generasi muda saat ini jauh lebih terstruktur dan sulit terdeteksi karena memanfaatkan game online, pola asuh yang rentan, serta keretakan dalam keluarga,” ungkap Fatkhuri.

2. Anak terpapar radikalisme perlu mendapatkan perhatian serius

Ilustrasi gerakan melawan radikalisme (IDN Times/Sukma Shakti)

Dia menegaskan, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena anak-anak merupakan kelompok yang relatif rentan terhadap pengaruh lingkungan digital. Perundungan, kekecewaan sosial, persoalan keluarga, hingga interaksi di dunia maya dapat menjadi celah yang dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan pendekatan.

Dinsos PPA NTB menemukan adanya anak yang terpapar paham radikalisme. Hingga Juni 2026, Dinsos PPA NTB mencatat sebanyak 16 anak yang teridentifikasi terpapar paham radikalisme.

Pendampingan dilakukan terhadap anak berusia 12 hingga 19 tahun. Sejumlah anak bahkan disebut telah memiliki kemampuan teknis seperti merakit bom dan melakukan peretasan setelah terpapar melalui ruang digital.

3. Kerja sama dengan Densus 88 lakukan pencegahan melalui literasi digital

Rapat koordinasi pemetaan potensi ancaman terorisme, paham radikal, dan penanganan radikalisasi anak di Kantor Kejati NTB, Kamis (13/8/2026). (dok. Istimewa)

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfotik NTB, Safrudin mengatakan pihaknya sejak tahun 2025 telah bekerja sama dengan Densus 88 dalam upaya pencegahan melalui literasi digital. Termasuk pembekalan kepada siswa baru dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

“Anak-anak perlu memahami bagaimana menggunakan media sosial secara bijak,” kata Safrudin.

Menurutnya, anak-anak perlu dibekali pemahaman mengenai cara menggunakan media sosial secara sehat dan bertanggung jawab. Sebab, perangkat digital yang sehari-hari berada di tangan anak dapat menjadi sarana positif untuk belajar, namun juga dapat menjadi pintu masuk berbagai konten berbahaya apabila tidak disertai pengawasan dan literasi yang memadai.

“Bagaimana menggunakan media sosial dengan bijak harus terus kita tanamkan. Salah satu media penyebaran paham radikalisme bisa melalui HP, media sosial, maupun game online,” kata dia.

Selain pencegahan melalui literasi digital, pemerintah juga mendorong penguatan perlindungan anak di ruang digital. Pembahasan aturan turunan terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun turut didorong bersama Bakesbangpoldagri serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB.

Di sisi lain, penguatan ekonomi masyarakat juga menjadi bagian dari strategi pencegahan. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Wirawan Ahmad, menyebut sebanyak 1.166 Kopdes/Kelurahan Merah Putih di NTB telah memiliki badan hukum.

Dia mengatakan pemerintah terus mendorong pembangunan dan pelatihan pengurus koperasi agar program tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Kolaborasi lintas sektor antara Kejati NTB, Densus 88, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Sosial P3A serta Diskominfotik diharapkan mampu memperkuat pencegahan radikalisme sekaligus melindungi anak dari pengaruh negatif di ruang digital.

Curated For You

Editorial Team

Related Article