Rapat koordinasi pemetaan potensi ancaman terorisme, paham radikal, dan penanganan radikalisasi anak di Kantor Kejati NTB, Kamis (13/8/2026). (dok. Istimewa)
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfotik NTB, Safrudin mengatakan pihaknya sejak tahun 2025 telah bekerja sama dengan Densus 88 dalam upaya pencegahan melalui literasi digital. Termasuk pembekalan kepada siswa baru dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
“Anak-anak perlu memahami bagaimana menggunakan media sosial secara bijak,” kata Safrudin.
Menurutnya, anak-anak perlu dibekali pemahaman mengenai cara menggunakan media sosial secara sehat dan bertanggung jawab. Sebab, perangkat digital yang sehari-hari berada di tangan anak dapat menjadi sarana positif untuk belajar, namun juga dapat menjadi pintu masuk berbagai konten berbahaya apabila tidak disertai pengawasan dan literasi yang memadai.
“Bagaimana menggunakan media sosial dengan bijak harus terus kita tanamkan. Salah satu media penyebaran paham radikalisme bisa melalui HP, media sosial, maupun game online,” kata dia.
Selain pencegahan melalui literasi digital, pemerintah juga mendorong penguatan perlindungan anak di ruang digital. Pembahasan aturan turunan terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun turut didorong bersama Bakesbangpoldagri serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB.
Di sisi lain, penguatan ekonomi masyarakat juga menjadi bagian dari strategi pencegahan. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Wirawan Ahmad, menyebut sebanyak 1.166 Kopdes/Kelurahan Merah Putih di NTB telah memiliki badan hukum.
Dia mengatakan pemerintah terus mendorong pembangunan dan pelatihan pengurus koperasi agar program tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Kolaborasi lintas sektor antara Kejati NTB, Densus 88, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Sosial P3A serta Diskominfotik diharapkan mampu memperkuat pencegahan radikalisme sekaligus melindungi anak dari pengaruh negatif di ruang digital.