Mataram, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB menyebutkan sebanyak 112 ribu Generasi Z atau anak yang berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024, terancam kehilangan hak pilih di Pemilu 2024. KPU kabupaten/kota telah diminta berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk perekaman E-KTP bagi calon pemilih pemula tersebut.
"Ini yang kita dorong Pemda melalui Dukcapil untuk bisa memprogramkan secepatnya program menyelesaikan orang-orang yang belum punya E-KTP. Kalau gak punya e-KTP, bagaimana nanti membuktikan dia pemilih. Kalau gak punya E-KTP, maka gak bisa memilih," kata Ketua KPU NTB Suhardi Soud dikonfirmasi di Mataram, Senin (31/7/2023).
