Lombok Barat, IDN Times -Sebanyak 1.149 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, diusulkan untuk memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026. Dari jumlah tersebut, enam orang diusulkan menerima Remisi Khusus II sehingga berpeluang langsung menghirup udara bebas.
Kepala Lapas Lombok Barat, M. Fadli, menjelaskan bahwa seluruh usulan remisi saat ini masih dalam proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “Alhamdulillah, saat ini usulan remisi dari Lapas Lombok Barat masih berada pada tahap verifikasi di tingkat pusat,” kata Fadli, Kamis (5/3/2026).
