Polisi Buru Pelaku Penggelapan 14 Mobil Rental, Modusnya ke Mandalika

Mataram, IDN Times - Terduga pelaku penggelapan mobil rental, F (39), menjadi buron dan saat ini tengah diburu oleh Tim Puma Kepolisian Resort Kota Mataram, NTB. F berdomisili di Lingkungan Gerung Butun, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
F diduga menggelapkan mobil rental di tiga daerah yakni Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Kota Mataram sejak beberapa bulan sebelumnya.
1. Modusnya menyewa banyak mobil dengan alasan untuk mengantar tamu ke Mandalika

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hery Wahyudi mengatakan, polisi mengetahui aksi pelaku setelah korban melaporkan dugaan penggelapan kendaraan berdasarkan laporan polisi nomor: LPB/517/IX/2021 tanggal 12 Oktober 2021.
"Jadi korban merasa ditipu selama 2 bulan, karena mobil yang disewa pelaku tak pernah kembali," kata Heri, Jumat (15/10/2021).
Modus pelaku, menyewa banyak mobil dengan alasan untuk mengantar tamu World Superbike dan MotoGP ke Mandalika, Lombok Tengah.
"Jadi modusnya, mobil yang disewa itu dipakai antar jemput tamu ke Mandalika," kata Heri.
2. Setelah menyewa mobil korban, kemudian digadaikan ke orang lain

Kasus ini terungkap ketika pada 12 Oktober 2021, Unit Pidum Satreskrim Polresta Mataram menerima aduan dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan yang dilakukan oleh F.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diketahui sengaja menyewa 14 mobil dengan alasan mengantar tamu ke Sirkuit Mandalika, yang ternyata digadaikan.
Usai menyewa mobil milik beberapa korban dengan alasan untuk membawa tamu menuju Mandalika, pelaku kemudian menggadaikan kendaraan tersebut ke beberapa orang tak dikenal.
"Jadi, ada korban menemukan mobilnya di tangan orang lain," kata Heri.
3. Sebanyak 14 mobil diamankan polisi

Dari laporan beberapa korban baik dari Kota Mataram, Lombok Barat, dan Lombok Tengah, polisi berhasil mengamankan 14 unit kendaraan roda empat (mobil) beberapa jenis dari sejumlah lokasi.
Polresta Kota Mataram pun telah mengamankan seluruh barang bukti sejak 12-14 Oktober 2021.
Dari 14 mobil yang diamankan antara lain: satu mobil jenis Innova Ribon, dua unit mobil jenis Avanza, dua unit jenis Xenia, dua unit mobil jenis Ayla, dua unit mobil Pick Up, dua unit mobil jenis Agya, dua unit mobil jenis Brio, dan satu unit jenis Swift.
Dari 14 mobil yang digadaikan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp950 juta. "Rata-rata mobil korban digadai selama satu bulan dan dua bulan. Ada juga yang sampai empat hingga enam bulan tidak dikembalikan," kata Heri.
Hingga saat ini, Kepolisian Resort Kota Mataram masih memburu pelaku F. "Kalau ada yang tahu segera dilaporkan," ujar Heri.