Salah satu pikap yang beroperasi di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)
Menurut pengakuan para sopir, seperti Ako Koa dan Markus Tampani, pencekalan terjadi dalam beberapa pekan terakhir di Terminal Noelbaki. Mereka mengaku sering diminta menurunkan penumpang, baik oleh petugas Dinas Perhubungan maupun oleh sesama sopir angkutan kota (bemo).
“Kami sudah bayar retribusi harian, tapi di perbatasan kota seperti Bimoku kami tetap ditilang. Mobil pikap disuruh bongkar penumpang, dan itu masih terjadi sampai sekarang. Karena itu, kami akan demo tanggal 7 di Kantor Bupati Kupang,” ujar Ako kepada IDN Times, Sabtu (5/7/2025).
Ako yang telah menjadi sopir pikap sejak 2012, mengungkapkan bahwa persoalan ini bukan hal baru. Pada 2015 silam, mereka sempat melakukan aksi serupa hingga akhirnya diberi izin beroperasi oleh Bupati Ayub Titu Eki. Namun, menurutnya, larangan kembali diberlakukan setelah Yos Lede menjabat sebagai Bupati Kupang.