Kupang, IDN Times - Akmal Fajri Suksin, anggota polisi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menganiaya dua warga sipil menggunakan popor senjata api laras panjang jenis SS1. Akmal telah ditahan usai melakukan perbuatan yang tak pantas pada Minggu (30/11/2025) sore.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyebut peristiwa yang mencoreng citra kepolisain ini terjadi di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Sikka. Oknum polisi ini, kata dia, tidak hanya menganiaya tetapi juga merusak pintu rumah korban pada saat kejadian tersebut.
