Lombok Tengah, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah (Loteng) menetapkan pelaku pembakaran buku tafsir Alquran inisial MH sebagai tersangka. Sedangkan dua rekan tersangka, perannya masih di dalami oleh penyidik Satreskrim Polres Loteng.
"Satu orang ditetapkan tersangka. Dua orang, perannya lagi didalami. Inisial tersangkanya MH," kata Kasatreskrim Polres Loteng, Iptu Redho Rizky Pratama dikonfirmasi di Mapolda NTB, Rabu (14/9/2022).
