Mataram, IDN Times - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di provinsi NTB. Jaksa Agung mengganti Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTB, Asisten Pengawasan Kejati NTB dan Kepala Bagian Tata Usaha Kejati NTB.
Selain itu, tiga Kajari di NTB juga diganti yaitu Kajari Dompu, Kajari Sumbawa dan Kajari Bima. Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputra di Mataram, Selasa (14/10/2025) menjelaskan mutasi Wakajati NTB Anton Delianto berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 tanggal 13 Oktober 2025.
Efrien mengatakan Wakajati NTB Anton Delianto dimutasi menjadi Wakajati Sumatera Selatan. Wakajati NTB selanjutnya dijabat Waito Wongateleng yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI.