Viral di Malaysia, NTB Tegaskan Tak Ada Penelantaran Norida Akmal Ayob

Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) membantah pemberitaan viral di sejumlah media massa Malaysia dan Indonesia mengenai warga negara (WN) Malaysia bernama Norida Akmal Ayob yang ditelantarkan selama 18 tahun di Lombok dan hidup sebagai tukang sapu. Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik menegaskan bahwa berbagai informasi yang beredar tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan.
Khalik mengatakan klarifikasi ini didasarkan pada penelusuran langsung yang dilakukan Plt Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB bersama aparat desa setempat di Dusun Benjelo, Desa Ubung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Dengan menghimpun keterangan dari Wirawan, keluarga dekat Badi yang merupakan mantan suami Norida Akmal Ayob, Kepala Dusun Benjelo Agus, dan Kepala Desa Ubung Mastaal.
1. Menikah tahun 2005 dan memiliki dua anak

Khalik menjelaskan Norida Akmal Ayob menikah dengan Badi, warga Dusun Benjelo, Desa Ubung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah pada 2005 di Thailand. Setelah menikah, Norida melahirkan anak pertama bernama Nurpatin Akmadiana di Malaysia.
Pada 2007, Norida bersama suami dan anaknya kembali ke Lombok karena ayah Badi meninggal dunia. Pada tahun yang sama, keluarga tersebut berangkat ke Sumatra untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit. Kemudian pada 2008, Norida melahirkan anak kedua bernama Muhamad Sabani Daniel, di Sumatra. Keluarga ini kemudian kembali menetap di Lombok sejak 2021, sementara Badi bekerja di bidang ekspedisi.
2. Kedua anak mengenyam pendidikan formal

Terkait pendidikan anak, kata Kepala Diskominfotik NTB itu, pemerintah daerah memastikan keduanya sempat mengenyam pendidikan formal. Anak pertama menempuh pendidikan SMP di Sumatra dan melanjutkan pendidikan SMA di SMA Negeri 2 Jonggat Lombok Tengah.
Sedangkan anak kedua menempuh pendidikan di SMP Negeri 3 Jonggat dan melanjutkan ke SMK Negeri 1 Jonggat Lombok Tengah. Pada 2024, anak pertama melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi diterima melalui jalur beasiswa Bidikmisi pada Program Studi Pendidikan Biologi di Universitas Mataram, meskipun tidak melanjutkan kuliah akibat kondisi keluarga pascaperceraian.
Dia mengatakan Norida dan Badi resmi bercerai pada 24 Juni 2024, setelah diketahui Badi kawin lagi. Namun dalam proses perceraian tersebut, Norida menerima uang sebesar Rp20 juta dari mantan suaminya yaitu Badi untuk membantu pengurusan biaya kepulangan ke Malaysia.
“Karena itu sangat tidak tepat jika disebut ada penelantaran selama 18 tahun, apalagi setelah perceraian Norida juga menerima bantuan biaya kepulangan,” tegas Khalik.
Dia menjelaskan pada 2024, Norida sempat berangkat ke Bali untuk mengurus dokumen kepulangan, kemudian kembali tinggal sementara di rumah keluarga mantan suami di Dusun Benjelo. Setelah perceraian, Norida bekerja di Lesehan Bambu Bonjeruk selama kurang lebih delapan bulan pada 2025. Selama masa pernikahan, Norida berstatus sebagai ibu rumah tangga.
Berdasarkan keterangan keluarga, kepala dusun, dan kepala desa, Khalik mengatakan bahwa tidak benar bahwa Norida bekerja sebagai tukang sapu selama tinggal di Lombok sebagaimana narasi yang berkembang. Sebelum kembali ke Malaysia pada 14 Februari 2025, Norida berpamitan dan bersalaman dengan keluarga mantan suami.
"Selain itu, Norida juga tercatat menerima bantuan BLT Kesra pada November 2025. Saat klarifikasi ini disampaikan, Badi diketahui sedang berada di Pulau Jawa dalam rangka pengantaran barang ekspedisi," jelasnya.
3. Luruskan opini yang berkembang

Mantan Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB itu menegaskan bahwa narasi yang berkembang di media sosial dan sebagian pemberitaan luar negeri telah membentuk persepsi seolah-olah Norida sepenuhnya ditinggalkan tanpa perlindungan negara selama 18 tahun. Padahal, berdasarkan data lapangan, Norida hidup bersama keluarga suami, memiliki akses pekerjaan pascaperceraian, menerima bantuan sosial, serta difasilitasi proses kepulangan ke Malaysia.
“Kami menghormati sisi kemanusiaan dalam kasus ini. Namun kami juga berkewajiban meluruskan fakta agar opini publik tidak berkembang berdasarkan asumsi. Fakta lapangan menunjukkan keluarga ini berpindah-pindah antara Malaysia, Lombok, dan Sumatra, serta anak-anaknya tetap mendapatkan akses pendidikan,” kata dia.
Khalik menambahkan bahwa Pemprov NTB menegaskan komitmen untuk melindungi setiap warga dan pendatang sesuai ketentuan hukum. Sekaligus mengimbau publik agar menyajikan informasi secara objektif dan berimbang, sehingga tidak menimbulkan stigma negatif terhadap daerah maupun masyarakat NTB.


















