Mataram, IDN Times - Pemprov NTB membolehkan aparatur sipil negara (ASN) menambah libur usai cuti bersama lebaran Idulfitri 1443 H. Namun, ASN yang nambah libur atau cuti di setiap perangkat daerah maksimal 10 persen.
"Berdasarkan surat edaran Menpan dan edaran Gubernur, cuti bersama lebaran dimulai dari tanggal 29 April sampai 6 Mei. Tapi dibolehkan mengajukan cuti sebelum dan sesudah lebaran. Berarti nyambung libur atau ambil hak cuti," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB Muhammad Nasir di Mataram, Senin (2/5/2022).