Bima, IDN Times - Dua terduga pelaku pengedar uang palsu diringkus polisi ketika hendak kabur pada Kamis sore (28/9/2023). Mereka masing-masing inisial AD (30) dan EB (20) , warga Desa Nonta Tera, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Peredaran uang palsu itu bikin warga Bima resah.
"Dari kedua pelaku, tim amankan uang palsu pecahan Rp100 ribu serta senjata tajam (Sajam)," kata Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka dikonfirmasi pada Jumat (29/9/2023).