Mataram, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada santri korban dugaan pembakaran di Ponpes Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah. Tim dari LPSK sebanyak dua orang turun ke NTB pada Rabu (15/7/2026), bertemu dengan korban ADR (13) dan SAH (12) bersama orangtua di Kantor Satgas PPKS Universitas Mataram (Unram).
Kuasa hukum korban ADR dan SAH, Yan Mangandar Putra menjelaskan tim LPSK bertemu dengan kedua korban dan orangtuanya setelah pulang menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI.
"Tadi sudah dilakukan proses asesmen terkait dengan permohonan perlindungan hukum yang sudah diajukan oleh LPA (Lembaga Perlindungan Anak) Kota Mataram selaku kuasa hukum anak korban yang diajukan sejak 11 Juni 2026," kata Yan di Mataram, Rabu (15/7/2026).
