Tuntut Keadilan, Istri Brigadir Nurhadi Bawa Anak Temui Kapolda NTB

Mataram, IDN Times - Istri Brigadir Nurhadi, Elma Agustin menemui Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan, Jumat (18/7/2025) untuk menuntut keadilan atas kematian suaminya di Villa Tekek Gili Trawangan Lombok Utara pada 16 April lalu. Elma menemui Kapolda NTB membawa anaknya yang baru berusia 5 tahun didampingi Penasihat Hukum, Giras Genta Tiwikrama dan Kumar Gauraf serta seorang perempuan yang menggendong anak Brigadir Nurhadi.
Mereka datang di Mapolda NTB sekitar pukul 10.10 WITA, langsung menuju ruang tunggu. Selanjutnya mereka diterima Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan. Mereka keluar dari ruangan Kapolda NTB sekitar pukul 11.12 WITA.
"Hanya meminta kepastian dan keadilan. Itu saja. Iya (lamban) penanganannya," kata Elma dikonfirmasi usai menemui Kapolda NTB, Jumat (18/7/2025).
1. Penanganan kasus kematian Brigadir Nurhadi terkesan lamban

Penasihat Hukum Keluarga Brigadir Nurhadi, Giras Genta Tiwikrama mengatakan bahwa penanganan kasus kematian Brigadir Nurhadi sangat lamban. Selain itu, motif kematian Brigadir juga belum terungkap.
"Pada intinya mbak Elma ini merasa penangananya cukup lama dan motifnya belum terungkap sepenuhnya. Motif yang beredar di media saat ini membuat keluarga sangat gelisah," terangnya.
Giras mengungkapkan bahwa mereka diterima dengan baik oleh Kapolda NTB. Mereka memberikan saran dan masukan secara tertulis kepada Kapolda NTB untuk penanganan kasus kematian Brigadir Nurhadi yang sejalan dengan petunjuk jaksa peneliti Kejati NTB.
"Kami percaya sepenuhnya kepada Polda NTB dapat mengusut kasus ini hingga tuntas. Sehingga motif-motifnya juga dapat terungkap," kata Giras.
2. Kapolda NTB janji usut tuntas kasus kematian Brigadir Nurhadi

Dalam pertemuan tersebut, Kapolda NTB berjanji mengusut tuntas kasus kematian Brigadir Nurhadi. Dia meminta jajarannya untuk memberikan atensi lebih terhadap kasus ini. Giras menyatakan bahwa Kapolda NTB juga berjanji tidak akan ada yang ditutup-tutupi dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nurhadi.
"Mereka juga memeriksa kasus ini secara hati-hati. Karena memang tersangka merupakan penyidik yang cukup andal. Jadi mereka merasa, institusi Polri tak boleh kalah dengan oknum yang mengaburkan kasus ini," tuturnya.
Kapolda NTB juga akan mengevaluasi seluruh rangkaian proses perkara ini. Keluarga korban meminta penanganan kasus ini tidak hanya mendengarkan keterangan dari para tersangka. "Kami meminta kepada pak Kapolda dan sudah diterima bahwa proses ini dilakukan scientific crime investigation," tambahnya.
3. Evaluasi menyeluruh kasus kematian Brigadir Nurhadi

Saran dan masukan dari keluarga almarhum Brigadir Nurhadi diterima oleh Kapolda NTB. Kapolda NTB sudah melakukan konfirmasi ke semua bawahannya untuk mengevaluasi secara menyeluruh kasus kematian Brigadir Nurhadi.
Begitu juga terkait penambahan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 350 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap para tersangka. "Kapolda sudah menyampaikan itu kepada kami dan jajarannya secara langsung tadi. Harapan kita, motifnya cepat terungkap, pelaku utamanya terungkap dan pasal diterapkan tepat," tandasnya.
Penyidik Ditreskrimum Polda NTB menetapkan dua perwira yang menjadi atasan Brigadir Nurhadi sebagai tersangka yaitu Kompol IMYPU alias Yogi dan Ipda HC atau Haris. Selain itu, penyidik menetapkan seorang perempuan inisial M sebagai tersangka yang merupakan rekan perempuan Kompol Yogi saat pesta narkoba dan miras di Villa Tekek Gili Trawangan pada 16 April lalu.
Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain.
Pada 16 April 2025, tersangka Kompol Yogi dan Ipda Haris bersama korban Brigadir Nurhadi pesta narkoba di Villa Tekek Gili Trawangan ditemani dua perempuan yaitu tersangka M dan saksi P. Tersangka M merupakan perempuan yang dibayar Kompol Yogi sebesar Rp10 juta untuk menemani pesta narkoba dan minuman keras di Villa Tekek Gili Trawangan.
Tersangka M disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati seseorang. Atau turut serta bersama tersangka Kompol Yogi dan tersangka Ipda Haris karena kelalaian mengakibatkan orang lain mati pada waktu kejadian 16 April 2025 bertempat di Villa Tekek Gili Trawangan terhadap korban Brigadir Nurhadi. Mereka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Tersangka Kompol Yogi, Ipda Haris dan korban Brigadir Nurhadi memiliki hubungan atasan dan bawahan langsung pada Subdit Paminal Bidang Propam Polda NTB. Sedangkan saksi P dan tersangka M adalah perempuan yang dibayar untuk menemani atau menghibur pada acara pesta-pesta di Gili Trawangan. Dimana, saksi P bersama tersangka Ipda HC sedangkan tersangka M dengan Kompol Yogi.