Tragis! Warga NTT Dipaksa Bayar Rp30 Juta jika Ingin Pulang dari Malaysia

- Seorang warga TTS, NTT bernama YOL menjadi korban perdagangan manusia setelah dijanjikan kerja di Jakarta namun justru dikirim secara ilegal ke Serawak, Malaysia dan dieksploitasi.
- Polda NTT bersama KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Serawak berhasil menyelamatkan YOL yang kini berada di shelter KBRI sambil menunggu proses pemulangan ke Indonesia.
- Ditres PPA-PPO Polda NTT tengah mendalami jaringan perekrut kasus ini serta mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja nonprosedural tanpa dokumen resmi.
Kupang, IDN Times - Seorang warga Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial YOL diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Serawak, Malaysia. Korban akhirnya berhasil ditemukan dan dijemput oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTT.
Direktur Ditres PPA-PPO Polda NTT, Nova Irone Surentu membenarkan kasus tersebut dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Nova menjelaskan, korban berhasil diselamatkan setelah pihaknya melakukan koordinasi lintas negara bersama Atase Polri di KBRI Kuala Lumpur dan Liaison Officer (LO) Polri di KJRI Serawak pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 18.00 waktu Malaysia.
1. Korban diselundupkan ke Malaysia

Menurut Nova, awalnya korban direkrut dengan janji akan dipekerjakan di Jakarta. YOL kemudian diberangkatkan dari TTS menuju Kota Kupang sebelum diterbangkan ke Jakarta. Namun, sesampainya di ibu kota, korban justru dibawa ke Kalimantan dan dikirim ke Malaysia melalui jalur ilegal atau jalur tikus.
Korban diketahui meninggalkan rumahnya di Nuapin, TTS, pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WITA.
“Sesampainya di Jakarta, korban malah dibawa ke Kalimantan lalu dikirim ke Malaysia melalui jalur ilegal,” jelas Nova.
2. Korban dipaksa bayar Rp30 juta

Setibanya di Malaysia, korban diduga mengalami eksploitasi dan intimidasi. Telepon genggam serta kartu identitas milik korban dirampas oleh pihak yang membawanya.
Korban juga disebut mendapat ancaman harus membayar Rp30 juta apabila ingin dipulangkan ke Indonesia.
“Korban mengalami tekanan dan perlakuan tidak layak selama berada di Malaysia,” ujarnya.
Keluarga korban kemudian melapor dan meminta bantuan Ditres PPA-PPO Polda NTT untuk menyelamatkan YOL. Laporan polisi sebelumnya telah dibuat keluarga korban pada 23 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit III TPPO Ditres PPA-PPO Polda NTT bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama Polres TTS, KBRI Kuala Lumpur, KJRI Serawak, serta Divhubinter Polri guna memastikan proses penyelamatan berjalan aman.
3. Korban sudah aman dalam shelter menunggu pemulangan ke Indonesia

Saat ini, korban telah berada di shelter KJRI Serawak sambil menunggu proses pemulangan ke Indonesia.
Nova menegaskan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap perekrut dan jaringan perdagangan orang yang terlibat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan nonprosedural yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa dokumen resmi.
“Pastikan seluruh proses penempatan tenaga kerja dilakukan secara legal dan melalui jalur resmi,” tegasnya.


















