Honorer Korban PHK di NTB Terima Dana Tali Asih, Totalnya Rp1,37 Miliar

Mataram, IDN Times - Pemprov NTB akhirnya mencairkan dana tali asih sebesar Rp1,379 miliar untuk honorer korban pemutusan hubungan kerja (PHK) pada akhir Desember 2025. Dana tali asih sebesar Rp1,379 miliar tersebut diberikan kepada 394 eks tenaga honorer, masing-masing mendapatkan Rp3,5 juta.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda NTB Amir menjelaskan dana tali asih tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima. Pemberian dana tali asih diserahkan secara simbolis kepada perwakilan eks tenaga honorer usai peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Lapangan Bumi Gora, Kantor Gubernur NTB, Rabu (20/5/2026).
1. Hanya 394 orang yang berhak menerima dana tali asih dari 518 eks honorer

Dari data awal sebanyak 518 eks honorer, hanya 394 orang yang berhak menerima dana tali asih setelah dilakukan validasi data. Proses penyaringan data ini dilakukan secara ketat melalui validasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta audit oleh Inspektorat.
Berdasarkan hasil audit dan validasi data, ditemukan ada 124 orang yang tidak berhak menerima dana tali asih. Rinciannya, 25 orang mengundurkan diri, 12 orang telah pensiun sebelum pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Kemudian 88 orang tercatat bekerja di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), 6 orang diberhentikan akibat melakukan pelanggaran berat dan 1 orang dinyatakan meninggal dunia.
"Sehingga angka penerima sampai dengan hari ini adalah 394 orang. Masing-masing mendapatkan Rp3,5 juta," sebut Amir.
2. Alasan tidak memberikan dana tali asih sesuai masa pengabdian

Amir juga menjelaskan alasan Pemprov NTB mengambil kebijakan menyamaratakan besaran dana tali asih yang diberikan. kepada 394 eks honorer masing-masing sebesar Rp3,5 juta. Jika besaran dana tali asih murni bersandar pada masa pengabdian, maka disyaratkan minimal masa kerja honorer adalah 3 tahun.
Sementara, banyak eks honorer yang di-PHK tersebut masa kerjanya 1 sampai 2 tahun. Sehingga jika mengacu pada masa kerja atau pengabdian, maka akan banyak yang tidak memenuhi syarat mendapatkan dana tali asih. Untuk itu, besaran dana talih asih yang diberikan ke 394 eks honorer disamaratakan sebesar Rp3,5 juta per orang.
"Harapan dari Pemprov NTB sesuai arahan Pak Gubernur, mudah-mudahan ini bisa dimanfaatkan untuk modal usaha bagi mereka yang mau memulai, menambah modal bagi yang sedang berjalan, atau untuk keperluan penting lainnya," tandas Amir.
3. Eks honorer bingung memulai usaha dari nol

Salah seorang eks honorer Pemprov NTB M. Daffa Aldiansyah mengaku hingga saat ini belum mendapatkan pekerjaan baru usai pemutusan kontrak oleh Pemprov NTB sejak akhir Desember 2025 lalu. Dia juga mengaku bingung karena harus memulai usaha dari nol. Saat ini, dia mulai membuka usaha kecil-kecilan.
"Harapan besar teman-teman kita itu bisa diakomodir kembali. Kami masih berharap, teman-teman sampai sekarang masih mengusahakan di Komisi II DPR RI," kata dia.
Eks honorer di Biro Hukum Setda NTB itu juga mempertanyakan terkait penyamarataan besaran dana tali asih. Sebelumnya, pemberian dana tali asih akan disesuaikan dengan masa kerja eks honorer.
"Tapi kami juga enggak tahu tolak ukur dari Pemprov hitungan untuk masa pengabdiannya itu seperti apa. Karena kalau kita mengacu di aturan, dia tergantung masa pengabdian. Sekarang, semuanya rata sesuai DPA dalam Biro Kesra, karena anggarannya di sana," kata dia.
Namun, dia mengapresiasi Gubernur yang telah memberikan dana tali asih bagi eks tenaga honorer yang diputus kontrak. Daffa sendiri mengaku sudah lima tahun mengabdi sebagai honorer di Biro Hukum Setda NTB, sebelum adanya pemutusan kontrak akhir Desember 2025.



















