TPA Overload, Gubernur Tetapkan NTB Darurat Sampah

Mataram, IDN Times - Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal akan segera mengeluarkan surat keputusan (SK) bahwa provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) darurat sampah. Draf SK Penetapan NTB Darurat Sampah tinggal ditandatangi Gubernur Iqbal.
Penetapan NTB Darurat Sampah karena Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Kebon Kongok di Lombok Barat sudah overload.
"Dengan ditetapkannya NTB Darurat Sampah maka ada beberapa diskresi yang bisa kita percepat," kata Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda NTB Lalu Moh. Faozal dikonfirmasi IDN Times, Jumat (23/5/2025).
1. Mempermudah strategi penanganan jangka pendek dan menengah

Dengan ditetapkannya NTB Darurat Sampah, kata Faozal, maka akan mempercepat penanganan dalam jangka pendek dan menengah. Terutama penanganan sampah di Kota Mataram dan Lombok Barat.
"Karena yang paling terasa itu adalah Kota Mataram dan Lombok Barat akibat overload TPA Regional Kebon Kongok. Karena itu (NTB Darurat Sampah) pintu masuknya kita mendesain kebijakan yang lebih cepat dalam menyelesaikan masalah sampah. Begitu hiruk pikuknya masalah sampah di NTB," jelas Faozal.
2. Keberpihakan anggaran

Penetapan status NTB Darurat Sampah juga akan mempermudah dari sisi keberpihakan anggaran untuk penanganan masalah sampah. Begitu juga terkait pemanfaatan TPA sementara di luar TPA Regional Kebon Kongok.
"Itu menjadi paket kebijakan yang memang pintu masuknya kita melakukan banyak hal dalam jangka pendek. Strategi jangka pendeknya akan memperluas opsi dari TPA Kebon Kongok. Ada opsi lain yang ada di wilayah lain yang bisa digunakan untuk TPA sementara," terang mantan Kepala Dinas Perhubungan NTB ini.
3. Gubernur NTB temui Menko AHY

Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menemui Menteri Koordinator (Menko) Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membahas sejumlah pembangunan strategis. Salah satu yang dibahas terkait persoalan penanganan sampah.
Iqbal menyampaikan kepada Menko AHY supaya memasukkan NTB dalam daftar daerah yang mendapatkan prioritas untuk pengolahan sampah menjadi energi di dalam Perpres 35 tahun 2018. Di dalamnya mengatur mengenai harga beli listrik PLN dan subsidi dari pemerintah terkait tipping fee sampah.
Sebagaimana diketahui, dalam Perpres 35 tahun 2018 terkait daerah yang mendapat dukungan pusat dalam pengolahan sampah hanya ada 12 daerah. Yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Denpasar, Palembang, dan Manado.