Logo KPID NTB. (dok. Istimewa)
Khalik menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilaksanakan berdasarkan regulasi, dokumen persyaratan, hasil setiap tahapan seleksi, serta informasi publik yang diterima secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dia merespons berkembangnya sorotan publik mengenai rekam jejak peserta, termasuk informasi mengenai salah seorang peserta yang disebut pernah menjalani pidana korupsi, serta pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan salah seorang peserta dalam partai politik.
Terkait peserta yang pernah menjalani pidana korupsi, kata Khalik, menegaskan bahwa tidak terdapat ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran maupun Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota KPI yang menyatakan bahwa seseorang yang pernah menjalani pidana korupsi dilarang mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPID.
“Perlu kami tegaskan, Tim Seleksi bekerja berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi. Kami tidak dapat membuat larangan atau menambahkan persyaratan yang tidak ditentukan dalam regulasi,” kata Khalik di Mataram, Selasa (22/9/2026).
Pada sisi lain, UU Nomor 32 Tahun 2002 tetap menetapkan persyaratan substantif bagi calon anggota KPI, antara lain berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela, serta bersifat nonpartisan. Sementara Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024 menetapkan sejumlah persyaratan administrasi, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian.
“Jadi, persoalannya harus ditempatkan sesuai norma yang berlaku. Tidak adanya larangan khusus terhadap mantan terpidana korupsi untuk mendaftar bukan berarti seluruh persyaratan lain menjadi tidak berlaku. Semua persyaratan tetap harus dipenuhi dan menjadi bagian dari proses seleksi,” jelasnya.
Menurutnya, rekam jejak peserta juga tidak pernah ditutup dari perhatian publik. Sejak awal seleksi, Timsel telah membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, tanggapan dan masukan mengenai peserta.
“Informasi masyarakat tentu penting. Tetapi informasi tersebut harus memiliki dasar yang jelas dan dapat diverifikasi. Timsel tidak menilai seseorang hanya berdasarkan rumor, tetapi juga tidak mengabaikan informasi publik yang relevan dan dapat dibuktikan,” katanya.