Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Timsel Tanggapi Soal Eks Napi Korupsi Lolos Seleksi Calon KPID NTB
Ketua Timsel Pemilihan Anggota KPID NTB, Ahsanul Khalik. (IDN Times/Muhammad Nasir)
  • Tim Seleksi KPID NTB mengumumkan 21 peserta lolos uji kompetensi untuk periode 2026–2029, termasuk eks narapidana korupsi Lalu Martadinata dan lima calon petahana.
  • Ketua Timsel Ahsanul Khalik menyatakan regulasi tidak melarang eks terpidana korupsi mendaftar, namun seluruh calon tetap wajib memenuhi syarat integritas, nonpartisan, dan administrasi.
  • Terkait dugaan keterlibatan partai Siti Faridha Andi Patiroi, Timsel mencatat surat pernyataan nonpartisan telah diserahkan; masyarakat diminta menyampaikan bukti kepada Komisi I DPRD NTB.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Mataram, IDN Times - Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi NTB Periode 2026–2029 mengumumkan 21 peserta yang lulus uji kompetensi pada Selasa (22/9/2026). Dari 21 nama yang berhak mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPRD NTB, satu nama menjadi sorotan karena merupakan eks narapidana (napi) kasus korupsi yaitu Lalu Martadinata.

Selain itu, satu nama lainnya juga menjadi sorotan karena diduga merupakan anggota partai politik yaitu Siti Faridha Andi Patiroi. Ketua Tim Seleksi (Timsel) Pemilihan Anggota KPID NTB, Ahsanul Khalik, buka suara terkait sorotan tersebut.

1. Sebut proses seleksi dilaksanakan berdasarkan regulasi

Logo KPID NTB. (dok. Istimewa)

Khalik menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilaksanakan berdasarkan regulasi, dokumen persyaratan, hasil setiap tahapan seleksi, serta informasi publik yang diterima secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dia merespons berkembangnya sorotan publik mengenai rekam jejak peserta, termasuk informasi mengenai salah seorang peserta yang disebut pernah menjalani pidana korupsi, serta pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan salah seorang peserta dalam partai politik.

Terkait peserta yang pernah menjalani pidana korupsi, kata Khalik, menegaskan bahwa tidak terdapat ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran maupun Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota KPI yang menyatakan bahwa seseorang yang pernah menjalani pidana korupsi dilarang mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPID.

“Perlu kami tegaskan, Tim Seleksi bekerja berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi. Kami tidak dapat membuat larangan atau menambahkan persyaratan yang tidak ditentukan dalam regulasi,” kata Khalik di Mataram, Selasa (22/9/2026).

Pada sisi lain, UU Nomor 32 Tahun 2002 tetap menetapkan persyaratan substantif bagi calon anggota KPI, antara lain berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela, serta bersifat nonpartisan. Sementara Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024 menetapkan sejumlah persyaratan administrasi, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian.

“Jadi, persoalannya harus ditempatkan sesuai norma yang berlaku. Tidak adanya larangan khusus terhadap mantan terpidana korupsi untuk mendaftar bukan berarti seluruh persyaratan lain menjadi tidak berlaku. Semua persyaratan tetap harus dipenuhi dan menjadi bagian dari proses seleksi,” jelasnya.

Menurutnya, rekam jejak peserta juga tidak pernah ditutup dari perhatian publik. Sejak awal seleksi, Timsel telah membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, tanggapan dan masukan mengenai peserta.

“Informasi masyarakat tentu penting. Tetapi informasi tersebut harus memiliki dasar yang jelas dan dapat diverifikasi. Timsel tidak menilai seseorang hanya berdasarkan rumor, tetapi juga tidak mengabaikan informasi publik yang relevan dan dapat dibuktikan,” katanya.

2. Peserta telah menyerahkan surat pernyataan bermaterai tidak terlibat partai politik

Ilustrasi tandatangan surat (pixabay.com/Andreas Breitling)

Sementara mengenai pemberitaan pada Juli 2024 yang menyebut salah seorang peserta pernah menjadi Ketua Harian salah satu partai, Khalik mengatakan informasi tersebut perlu dilihat secara proporsional. Terutama dengan membedakan aktivitas seseorang pada suatu waktu dengan status yang bersangkutan pada saat mengikuti seleksi.

Dalam ketentuan seleksi, calon anggota KPI harus bersifat nonpartisan. Peserta juga diwajibkan menyerahkan surat pernyataan tidak menjadi pengurus atau terlibat dalam partai politik. Khalik menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah menyerahkan surat pernyataan bermeterai sesuai persyaratan tersebut.

“Pemberitaan pada 2024 tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pada saat pendaftaran tahun 2026 yang bersangkutan masih menjadi pengurus atau terlibat dalam partai politik. Tetapi jika terdapat bukti yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan pernyataan tersebut pada saat pendaftaran, informasi itu tentu dapat disampaikan secara resmi untuk diverifikasi,” jelasnya.

Kepala Diskominfotik NTB itu menegaskan, ruang partisipasi masyarakat tetap terbuka setelah tahapan Timsel berakhir. Dengan telah diumumkannya hasil Uji Kompetensi, proses seleksi selanjutnya memasuki Uji Kepatutan dan Kelayakan di DPRD NTB.

Karena itu, masyarakat yang memiliki informasi mengenai rekam jejak peserta, baik terkait riwayat pidana korupsi maupun dugaan keterlibatan dalam partai politik, dapat menyampaikannya kepada Komisi I DPRD NTB dengan sumber, data dan bukti yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Pada prinsipnya, kami tidak menutup ruang bagi informasi masyarakat. Kami berharap setiap informasi disampaikan melalui saluran yang tepat dan berdasarkan fakta, sehingga dapat diverifikasi dan menjadi bahan dalam proses berikutnya,” tegasnya.

Khalik menambahkan bahwa proses seleksi telah mengacu pada regulasi, dokumen menjadi pijakan, fakta menjadi bahan verifikasi, dan partisipasi publik menjadi bagian dari pengawasan. Dia memastikan proses seleksi tetap berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, sementara setiap informasi yang relevan tetap memiliki ruang untuk diuji secara objektif pada tahapan berikutnya.

3. Daftar 21 peserta yang lolos uji kompetensi dan calon petahana anggota KPID NTB

Gedung Sekretariat DPRD NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Timsel telah mengumumkan 21 nama yang lolos uji kompetensi termasuk lima orang calon petahana yang berhak mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPRD NTB. Sebanyak 21 peserta yang lolos menjadi calon anggota KPID NTB periode 2026-2029, antara lain:

  • ​Agus Setiawan

  • ​Andayani

  • ​Asbur Hidayat

  • Atmaja Wijaya

  • Baiq Muniah

  • ​Damhuji

  • ​Jhoni Sutangga

  • Junardi

  • ​Lalu Martadinata

  • Lina Komalasari

  • Maharaja Sani

  • Muammar Kaddafi

  • Muhammad Ruba'i Mazid

  • Nurliya Ni'matul Rohmah

  • ​Sahdan

  • Siti Faridha Andi Patiroi

  • Abdul Muluk

  • ​Afifudin Adnan

  • ​Ajeng Roslinda Motimori

  • Auliya Rachman Chavez

  • ​Darsono Yusin Sali

Curated For You

Editorial Team

Related Article