Terungkap! Ada Fakta Baru pada Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Mataram, IDN Times - Sidang lanjutan kasus pembunuhan anggota Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi oleh dua atasannya, Kompol Yogi dan Ipda Aris Candra, terungkap fakta baru. Dalam sidang yang digelar di PN Mataram, Senin (12/1/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi, salah satunya teman kencan terdakwa Kompol Yogi yaitu Misri.
Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Budi Mukhlis mengatakan Misri merupakan saksi mahkota dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi. Dalam persidangan yang digelar tertutup, terungkap fakta baru bahwa Misri dibayar oleh Kompol Yogi sebagai teman kencan sebesar Rp35 juta per hari.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Misri dibayar oleh Kompol Yogi sebagai teman kencan saat berpesta di Vila Tekek, The Beach House Gili Trawangan sebesar Rp10 juta per hari. Namun, dalam persidangan hari ini, terungkap bahwa Misri dibayar oleh terdakwa Yogi sebesar Rp35 juta.
"Pada intinya dalam surat dakwaan kan Rp10 juta sehari ternyata Rp35 juta. Terdakwa Yogi memberikan Misri Rp35 juta," ungkap Mukhlis disela-sela skorsing sidang di PN Mataram, Senin (12/1/2026) sore.
1. Keterangan Misri berbelit-belit

Mukhlis merincikan uang sebesar Rp35 juta yang diberikan terdakwa Yogi kepada teman kencannya, Misri. Sebesar Rp2 juta ditransfer dan Rp10 juta diberikan secara tunai. Kompol Yogi juga memberikan uang kepada Misri sebesar Rp10 juta untuk mengontrak rumah.
Kompol Yogi juga memberikan sisanya, sehingga total uang yang diberikan kepada Misri sebesar Rp35 juta. Selain itu, Kompol Yogi juga memberikan uang kepada saksi Melani Putri sebesar Rp5,5 juta. Melani Putri merupakan teman kencan Ipda Aris Candra.
Dalam persidangan, keterangan saksi Misri berbelit-belit dan tidak konsisten. Dia mengatakan ada perbedaan keterangan antara Misri dan Melani Putri. "Ada keterangan berbeda, nanti kita akan konfrontir dengan keterangan Putri. Saksi Misri kan sebagai saksi mahkota juga sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Mukhlis.
2. Keterangan berbeda saksi Misri

Mukhlis menyebutkan sejumlah keterangan saksi Misri yang berbeda dari keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan saksi lain. Misri bilang korban Brigadir Nurhadi mencium Melani Putri.
Kemudian, dalam keterangannya, Misri mengatakan berada di dalam kolam renang tempat peristiwa kematian Brigadir Nurhadi di Vila Tekek sekitar 20-30 menit. Sementara dalam BAP, Misri mengatakan dia berada di kolam renang sekitar 40 menit.
"Itu artinya keterangannya berbeda dengan BAP dan sidang, dan berbeda dengan keterangan saksi-sakai yang lain," tegas Mukhlis.
3. Petunjuk motif pembunuhan Brigadir Nurhadi

Mukhlis menegaskan bahwa kematian Brigadir Nurhadi bukan penganiayaan tetapi pembunuhan. Dia mengatakan dari keterangan saksi sudah ada petunjuk mengenai motif pembunuhan anggota Propam Polda NTB tersebut.
"Saya kira sudah ada petunjuk untuk motifnya, kan mandi berdua di kolam, pada saat itu malam kan. Itu dia tidak membantah. Leher korban patah, lidah putus, itu bukan penganiayaan tapi pembunuhan. Yang jelas almarhum pandai berenang, di laut pun bisa, tidak mungkin mati tenggelam, pasti ada pelakunya," ucap Mukhlis.
Peristiwa kematian Brigadir Nurhadi terjadi pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 19.22 - 21.24 WITA di Villa Tekek The Beach House Resort Gili Trawangan. Ipda Aris dan Kompol Yogi didakwa sengaja menghilangkan nyawa orang lain yaitu Brigadir Nurhadi.
Dalam surat dakwaan terhadap terdakwa, jaksa menjelaskan pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 13.30 WITA, anggota Perwira Paminal Propam Polda NTB Ipda Aris Candra bersama Pejabat Sementara Kapala Subbidang Paminal Bidang Propam Polda NTB Kompol Yogi pesta ke Gili Trawangan.
Kompol Yogi bersama teman kencan yang dipesan khusus bernama Misri, dibayar dengan tarif Rp10 juta. Sedangkan Ipda Haris bersama teman kencannya Melani Putri yang dibayar dengan tarif Rp5 juta. Mereka berangkat menuju Gili Trawangan untuk berpesta (party). Sekitar pukul 15.30 WITA, terdakwa tiba di Gili Trawangan dan langsung berangkat menuju hotel atau penginapan yang berbeda sesuai dengan reservasi pemesanan.
Kompol Yogi berpasangan dengan saksi Misri khusus menginap di Villa Private Tekek The Beach House Resort. Sedangkan terdakwa Ipda Aris Candra berpasangan dengan saksi Meylani Putri menginap di Hotel Natya Kamar 209. Sementara, korban Brigadir Nurhadi tanpa pasangan kencan menginap di Hotel Natya Kamar 207.

















